Ntvnews.id, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung merespons kebijakan Kepolisian Republik Indonesia (Polri) yang melarang seluruh anggotanya menggunakan rokok elektrik atau vape.
Pramono menyatakan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta siap mendukung kebijakan yang diterapkan Mabes Polri maupun Polda Metro Jaya tersebut.
Pernyataan itu disampaikan Pramono saat ditanya mengenai kemungkinan penerapan aturan serupa di lingkungan Pemprov DKI Jakarta.
Larangan penggunaan vape di kepolisian diketahui berkaitan dengan upaya mengantisipasi penyalahgunaan narkotika yang kini mulai memanfaatkan perangkat rokok elektrik.
"Apa pun yang diputuskan oleh Polda Metro Jaya, oleh Mabes Polri, kami mengikuti dan memberikan support sepenuhnya," katanya di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa, 2 November 2026.
Ia juga menegaskan Pemprov DKI siap memberikan dukungan, termasuk apabila diperlukan fasilitas pendukung untuk menunjang pelaksanaan kebijakan tersebut.
Baca Juga: Polri Terbitkan SE Larangan Penggunaan Vape bagi Personel
"Termasuk apa yang nanti menjadi apa fasilitas yang dimiliki oleh DKI untuk itu, kami akan memberikan support sepenuhnya," sambungnya.
Sebelumnya, Polri menerbitkan Surat Edaran Kapolri Nomor SE/9/X/2026 tentang Larangan Penggunaan Rokok Elektrik (Vape) di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Aturan tersebut mulai berlaku sejak diterbitkan pada 30 Oktober 2026. Melalui kebijakan ini, seluruh Pegawai Negeri pada Polri (PNPP) dilarang menggunakan rokok elektrik, baik ketika berada di lingkungan kerja maupun di luar lingkungan kerja.
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Johnny Eddizon Isir menjelaskan, penerbitan surat edaran tersebut merupakan langkah antisipasi terhadap perkembangan modus penyalahgunaan dan peredaran narkotika.
Menurutnya, jaringan peredaran narkotika kini semakin beragam dalam memanfaatkan teknologi dan perangkat yang sulit dikenali masyarakat. Salah satu modus yang menjadi perhatian adalah penggunaan vape sebagai media untuk menyamarkan narkotika dalam bentuk cair.
Johnny menjelaskan, perangkat rokok elektrik memiliki tiga komponen utama, yakni device atau alat utama, cartridge sebagai wadah cairan, serta liquid yang digunakan dalam proses penguapan.
Komponen tersebut berpotensi dimanfaatkan oleh pihak tidak bertanggung jawab untuk memasukkan cairan yang mengandung narkotika ke dalam cartridge.
Kondisi ini menjadi perhatian aparat penegak hukum karena kandungan cairan di dalam vape tidak selalu dapat dikenali hanya melalui tampilan fisiknya.
Akibatnya, perangkat yang terlihat seperti rokok elektrik biasa berpotensi disalahgunakan untuk menyimpan maupun mengedarkan zat terlarang.
"Perkembangan modus penyalahgunaan narkotika harus kita antisipasi. Saat ini, perangkat vape berpotensi dimanfaatkan sebagai media penyalahgunaan dan peredaran narkotika, termasuk melalui cairan yang dicampurkan ke dalam cartridge. Hal ini menjadi perhatian serius karena secara kasatmata kandungannya tidak selalu dapat dibedakan antara cairan biasa dan cairan yang mengandung narkotika,” ujar Johnny dalam keterangannya di Jakarta, Senin, 2 November 2026.
Pramono Anung (Ntvnews.id/Adiansyah)