Parpol Respons Putusan MA soal Penyetaraan Ijazah Gibran yang Dibatalkan

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 1 Nov 2026, 22:11
thumbnail-author
April
Penulis
thumbnail-author
Beno Junianto
Editor
Bagikan
Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka menyampaikan potensi hilirisasi kemenyan bisa dikembangkan sebagai sumber pertumbuhan ekonomi Indonesia. Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka menyampaikan potensi hilirisasi kemenyan bisa dikembangkan sebagai sumber pertumbuhan ekonomi Indonesia.

Ntvnews.id, Jakarta - Sejumlah partai politik memberikan beragam respons menyusul putusan Mahkamah Agung (MA) yang menyatakan surat keterangan penyetaraan ijazah SMA Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka tidak sah dan batal demi hukum. Putusan kasasi tersebut dijatuhkan pada Jumat, 30 Oktober 2026, dan direspons oleh para elite partai sehari berselang, Sabtu, 31 Oktober 2026.

Sikap yang ditunjukkan oleh partai-partai politik terbelah. PDI Perjuangan (PDIP) dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS) mendorong adanya tindak lanjut terhadap temuan hukum tersebut. Di sisi lain, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) menyatakan akan mengkaji putusan secara mendalam terlebih dahulu, Partai Golkar menilai polemik ini telah bergeser ke ranah politik negara, sementara organ relawan Projo menegaskan Gibran tidak akan mundur dari jabatannya.

Putusan Kasasi Nomor 742 K/TUN/2026 tersebut mengabulkan permohonan kasasi yang diajukan oleh H.M. Subhan, S.H., M.H. melawan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah cq. Sekretaris Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah. Dalam amar putusannya, MA membatalkan putusan Judex Facti dan memerintahkan agar surat keterangan penyetaraan ijazah tersebut dimusnahkan.

“Kabul Kasasi, Batal Putusan Judex Facti, Adili Sendiri: Kabul Gugatan Penggugat Seluruhnya,” demikian bunyi petikan putusan MA sebagaimana dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), 1 November 2026.

Baca Juga: KPU Respons Putusan MA soal Suket SMA Gibran: Ingatkan Tahapan Pemilu Telah Usai

Sebelumnya, persoalan keabsahan dokumen pendidikan setingkat SMA milik Gibran juga sempat disoroti dalam pertimbangan hukum Mahkamah Konstitusi (MK). Meski MK menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima karena tidak memiliki kedudukan hukum—sehingga tidak berimplikasi pada diskualifikasi status Gibran sebagai wakil presiden—isu mengenai pemenuhan syarat konstitusional ini terus bergulir.

PDIP: Kebenaran Akan Mencari Jalannya Sendiri

Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto. <b>(Antara)</b> Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto. (Antara)

Sekretaris Jenderal DPP PDIP Hasto Kristiyanto menilai putusan MA semakin memperkuat persoalan pemenuhan syarat konstitusional Gibran sebagai calon wakil presiden pada kontestasi sebelumnya.

“Ya, ini kan juga membuktikan bahwa di dalam politik itu tidak ada kebohongan yang abadi, terlebih ketika dilakukan melalui abuse of power. Di situlah kebenaran akan mencari jalannya sendiri,” ujar Hasto dalam keterangan resminya.

Menurut Hasto, putusan MA menegaskan bahwa syarat fundamental pencalonan, yakni kepemilikan ijazah SMA atau sederajat, bermasalah. “Sehingga dengan adanya keputusan dari Mahkamah Agung itu semakin memperkuat bahwa penyetaraan ijazah Gibran melalui surat keterangan yang di dalam sidang MK ternyata itu ijazahnya tidak ditemukan,” tambahnya.

Golkar: Polemik Hukum Hampir Final, Masuk Ranah Politik Negara

Wakil Ketua Umum DPP Partai Golkar Ahmad Doli Kurnia di kompleks parlemen. <b>(Antara)</b> Wakil Ketua Umum DPP Partai Golkar Ahmad Doli Kurnia di kompleks parlemen. (Antara)

Sementara itu, Wakil Ketua Umum Partai Golkar sekaligus Anggota Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia mengaku terkejut dengan kecepatan keluarnya putusan MA yang berselang tidak sampai 3,5 minggu dari putusan MK. Kendati demikian, ia menegaskan bahwa lembaganya menghormati keputusan hukum tersebut.

“Jujur saja, Putusan MA ini adalah sesuatu yang mengejutkan buat saya... Tiba-tiba muncul Putusan MA yang menyatakan bahwa Surat Keterangan Penyetaraan Ijazah tidak sah,” ujar Doli. Sebagai warga negara yang baik, imbuhnya, putusan tersebut harus diterima mengingat Indonesia adalah negara hukum.

Doli menilai, kombinasi putusan MK dan MA kini telah membawa persoalan tersebut keluar dari ranah hukum murni. “Artinya, polemik yang terjadi belakangan ini, menurut saya, pada ranah hukum sudah benar-benar hampir final. Selanjutnya memang sepenuhnya sudah masuk pada ranah politik,” pungkasnya.

PKS Minta DPR Tindak Lanjuti Secara Konstitusional

Sekjen PKS Muhammad Kholid.  <b>(NTVNews.id)</b> Sekjen PKS Muhammad Kholid. (NTVNews.id)

Dari kubu oposisi, Sekretaris Jenderal DPP PKS Muhammad Kholid menyambut baik putusan MA dan meminta Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk menindaklanjuti persoalan ini secara demokratis dan konstitusional.

“Semakin tinggi jabatan seseorang, semakin besar tanggung jawabnya untuk memastikan seluruh persyaratan tersebut dapat dipertanggungjawabkan,” kata Kholid.

Ia menilai pertimbangan hukum MK dan putusan MA harus menjadi perhatian serius lembaga legislatif.

Menurutnya, ketika keabsahan dokumen pencalonan telah dipersoalkan secara hukum oleh pengadilan, konsekuensi dan pemeriksaannya perlu dilakukan secara objektif dan terbuka.

PKB Kaji Putusan MA dan MK

Anggota Komisi II DPR RI, Muhammad Khozin <b>(NTVnews)</b> Anggota Komisi II DPR RI, Muhammad Khozin (NTVnews)

Sikap lebih berhati-hati ditunjukkan oleh PKB. Anggota Komisi II DPR Fraksi PKB Muhammad Khozin menyatakan partainya akan mengkaji putusan MA Nomor 742 K/TUN/2026 bersamaan dengan pertimbangan MK sebelum menentukan langkah politik selanjutnya.

Khozin membedakan domain dari kedua lembaga tinggi negara tersebut. Menurutnya, putusan MK berkaitan dengan domain persyaratan pencalonan capres-cawapres, sementara putusan MA menyangkut tindakan administratif Tata Usaha Negara (TUN) dalam penerbitan surat keterangan yang dinilai tidak sah dan batal demi hukum.

“Sikap dua lembaga hukum ini jadi dasar substansial langkah politik ke depannya,” kata Khozin.

Projo Tegaskan Gibran Tidak Akan Mundur

Ketua Umum Projo Budi Arie Setiadi menghadiri perayaan HUT ke-12 Projo di Jakarta, Minggu (23/8/2026) <b>(Antara)</b> Ketua Umum Projo Budi Arie Setiadi menghadiri perayaan HUT ke-12 Projo di Jakarta, Minggu (23/8/2026) (Antara)

Menanggapi desakan dan spekulasi yang berkembang, Ketua Umum Projo Budi Arie Setiadi menegaskan bahwa Gibran Rakabuming Raka tidak akan mundur dari jabatannya sebagai Wakil Presiden Republik Indonesia.

“Kita menghormati negara hukum yang berwenang,” ujar Budi singkat saat ditanya mengenai sikap terhadap putusan MA. Ketika disinggung apakah putusan pembatalan surat keterangan tersebut berdampak pada posisi Gibran, ia membantahnya secara tegas.

“Tidak lah (Gibran tidak mundur). Itu kan cuma suketnya, surat keterangannya tidak bisa diterima kan, tapi kan itu rezim administrasi negara bukan rezim pemilu,” pungkasnya.