Ntvnews.id, Jakarta - Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD merespons terkait putusan Mahkamah Agung (MA) yang mengabulkan gugatan terhadap keabsahan surat keterangan (suket) penyetaraan pendidikan SMA Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka.
Mahfud meminta proses penerbitan suket penyetaraan pendidikan SMA Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka ditindaklanjuti melalui proses hukum pidana.
Ia menilai, putusan MA tersebut telah memberikan kejelasan mengenai keabsahan suket penyetaraan pendidikan Gibran.
Mafhud pun meminta agar proses penerbitan dokumen tersebut turut ditelusuri melalui jalur pidana.
"Vonis MA yang membatalkan Suket Setara SMA untuk Gibran sudah jelas. Follow up atas jabatannya sebagai Wapres terserah kepada politik, mau pilih jalan yang mana. Tetapi pembuatan Suket dan penyelundupan pasal 18 ayat (3) harus diproses secara pidana. KPU dan Dit. Dikdasmen seharusnya segera diperiksa," tulis Mahfud dalam akun X resminya @mohmahfudmd, Sabtu 31 Oktober 2026.
Baca juga: Denny Indrayana Sebut Mahfud MD Nilai Bukti Baru Bisa Jadi Novum Peluang PK di MK
Baca juga: Cek Fakta: Foto Gibran Tunjukkan Ijazah SMA di MK
Sebelumnya, Mahkamah Agung mengabulkan permohonan kasasi yang diajukan pengacara Subhan Palal terkait gugatan pembatalan keabsahan surat keterangan penyetaraan pendidikan SMA milik Gibran Rakabuming Raka.
Berdasarkan informasi pada laman Kepaniteraan Mahkamah Agung, perkara tersebut tercatat dengan nomor 742 K/TUN/2026.
Putusan dijatuhkan pada tanggal yang sama oleh majelis hakim yang dipimpin Yulius, dengan Maftuh Effendi dan Hari Sugiharto sebagai hakim anggota.
Dalam amar putusannya, MA menyatakan permohonan kasasi tersebut dikabulkan. Majelis hakim juga membatalkan putusan pengadilan sebelumnya (judex facti) dan memutus perkara itu sendiri dengan mengabulkan seluruh gugatan penggugat.
"Kabul. kabul kasasi, batas putusan judex facti, adili sendiri: kabul gugatan penggugat seluruhnya," demikian bunyi kutipan amar putusan MA terkait perkara suket penyetaraan pendidikan Gibran sebagaimana tercantum dalam laman Kepaniteraan MA.
Mantan Menko Polhukam Mahfud MD. ANTARA/Narda Margaretha Sinambela (Antara)