Ntvnews.id, Jakarta - Istilah Lawful Interception Management System (LIMS) menjadi perhatian publik setelah Bareskrim Polri mengungkap dugaan penyadapan ilegal terhadap nomor telepon Presiden Prabowo Subianto.
Dalam perkara tersebut, tiga orang berinisial LSP, ASN, dan EH ditetapkan sebagai tersangka. Mereka diduga memasukkan sejumlah nomor telepon ke dalam server LIMS tanpa melalui proses verifikasi, kemudian melakukan penyadapan yang tidak berkaitan dengan penanganan perkara hukum.
Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri Komjen Asep Safrudi mengungkapkan penyidik telah menyita sejumlah barang bukti dalam kasus tersebut.
"Kita juga telah melakukan penyitaan terhadap barang bukti yaitu berupa handphone sebanyak 11 unit, 1 iPad, kemudian flashdisk 4 buah," kata Kabareskrim Polri Komjen Asep Safrudi dalam konferensi pers di Mabes Polri, Selasa, 3 November 2026.
Baca Juga: Profil Irjen Ahrie Sonta, Kepercayaan Listyo Sigit, Mantan Ajudan Prabowo
Kasus ini menjadi sorotan karena dugaan penyalahgunaan tersebut bukan dilakukan dengan menggunakan perangkat penyadapan ilegal, melainkan melalui sistem yang sejatinya disediakan untuk mendukung penegakan hukum.
Lantas, apa sebenarnya LIMS dan bagaimana sistem tersebut bekerja?
Mengenal LIMS, Sistem Pengelola Penyadapan Legal
Mengutip laman ETSI, LIMS merupakan singkatan dari Lawful Interception Management System atau sistem manajemen penyadapan yang dilakukan secara sah.
Teknologi ini digunakan untuk mengelola proses penyadapan oleh aparat penegak hukum berdasarkan perintah pengadilan atau kewenangan hukum lainnya. Pelaksanaannya ditujukan kepada pelanggan atau nomor tertentu yang telah ditetapkan sebagai sasaran.
Baca juga: Listyo Sigit, Ahrie Sonta dan Eko Hadi Ditetapkan Jadi Tersangka Penyadapan Presiden Prabowo
Melalui sistem manajemen tersebut, aparat dapat mengatur identitas pihak yang menjadi target penyadapan, waktu pelaksanaan, hingga jadwal penghentian pemantauan komunikasi.
Dengan demikian, LIMS berfungsi sebagai pusat kendali yang mengatur pelaksanaan penyadapan. Nomor telepon yang dimasukkan ke dalam sistem dapat dipantau sesuai kewenangan dan prosedur yang berlaku.
Tahapan dan Cara Kerja Penyadapan Legal
Penyadapan yang dilakukan secara sah tidak harus menggunakan perangkat yang ditempelkan langsung pada telepon seluler seseorang. Dalam praktiknya, operator telekomunikasi berlisensi di sejumlah negara diwajibkan menyediakan infrastruktur khusus yang memungkinkan aparat penegak hukum melakukan intersepsi komunikasi.
Melalui infrastruktur tersebut, aparat dapat memperoleh informasi komunikasi berupa panggilan telepon, pesan singkat (SMS), surat elektronik, hingga sebagian layanan pesan instan secara waktu nyata atau real time.
Secara umum, proses penyadapan legal berlangsung melalui tiga tahapan. Pertama, jaringan mengumpulkan data serta isi komunikasi dari nomor yang menjadi target. Kedua, informasi tersebut diolah dan disesuaikan dengan standar teknis yang berlaku. Ketiga, data diteruskan kepada aparat penegak hukum, biasanya melalui jaringan berbasis IP yang dilindungi enkripsi dan VPN.
Informasi yang diserahkan kepada aparat terbagi menjadi dua kategori. Pertama, data terkait komunikasi atau metadata, seperti nomor telepon pengirim dan penerima, waktu, serta durasi percakapan. Kedua, isi komunikasi yang dapat berupa rekaman pembicaraan maupun teks pesan.
Dalam penerapannya, sistem penyadapan legal mengacu pada standar teknis yang ditetapkan European Telecommunications Standards Institute (ETSI). Salah satunya adalah ETSI TS 101 671 yang mengatur antarmuka penyerahan data hasil intersepsi.
Ketentuan Penyadapan di Indonesia
Di Indonesia, penyadapan pada prinsipnya merupakan tindakan yang dilarang. Namun, terdapat pengecualian bagi lembaga penegak hukum yang memiliki kewenangan berdasarkan undang-undang dan menjalankan prosedur yang telah ditentukan.
Ketentuan teknis penyadapan bagi operator telekomunikasi tercantum dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 11/PER/M.KOMINFO/02/2006 tentang Teknis Penyadapan terhadap Informasi.
Sementara itu, mekanisme penyadapan di lingkungan Polri diatur melalui Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2010 tentang Tata Cara Penyadapan pada Pusat Pemantauan Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Peraturan tersebut ditetapkan pada 24 Februari 2010. Bareskrim menyebut ketentuan inilah yang diduga dilanggar para tersangka karena aktivitas penyadapan dilakukan tanpa disertai surat perintah penyidikan maupun dokumen pendukung yang dipersyaratkan.
Celah Penyalahgunaan Berasal dari Akses Pengguna
Pada dasarnya, LIMS merupakan sistem yang menjalankan perintah berdasarkan data dan instruksi yang dimasukkan oleh pengguna. Teknologi tersebut tidak secara otomatis memeriksa apakah nomor yang didaftarkan sebagai target penyadapan benar-benar berkaitan dengan suatu perkara hukum.
Kondisi ini membuat pengawasan terhadap pihak yang memiliki akses menjadi aspek penting dalam mencegah penyalahgunaan sistem.
Potensi penyimpangan dalam penggunaan teknologi penyadapan legal sebelumnya juga pernah menjadi perhatian di sejumlah negara. Sistem yang semestinya mendukung penegakan hukum dapat digunakan untuk kepentingan di luar kewenangan, bahkan berpotensi melanggar hak asasi manusia.
Salah satu kasus yang pernah mencuat terjadi di Yunani menjelang penyelenggaraan Olimpiade Athena 2004. Saat itu, sistem penyadapan pada jaringan Vodafone Yunani diretas dan digunakan untuk memantau komunikasi sejumlah pejabat tinggi negara.
Perusahaan Vodafone Yunani kemudian dikenai denda karena dinilai gagal melindungi sistemnya dari akses yang tidak sah.
Dalam perkara yang sedang ditangani Polri, para tersangka juga diduga memerintahkan penghapusan berkas rekaman penyadapan dari sistem LIMS pada Oktober 2026. Kasus tersebut mulai terungkap setelah seorang anggota kepolisian yang mengetahui dugaan penyimpangan itu menyampaikan laporan pada 30 Oktober 2026.
Pertanyaan Seputar LIMS
Apa kepanjangan LIMS?
LIMS merupakan singkatan dari Lawful Interception Management System, yakni sistem yang digunakan untuk mengelola proses penyadapan legal oleh aparat penegak hukum.
Apakah LIMS dapat digunakan untuk menyadap WhatsApp?
Penyadapan legal dapat menjangkau komunikasi melalui panggilan telepon, SMS, serta sebagian layanan internet. Namun, pesan pada aplikasi yang menerapkan enkripsi ujung ke ujung (end-to-end encryption), seperti WhatsApp, umumnya tidak dapat dibaca isinya melalui jaringan operator. Meski demikian, informasi mengenai metadata koneksi masih dapat terlihat.
Siapa yang memiliki kewenangan melakukan penyadapan di Indonesia?
Penyadapan hanya dapat dilakukan oleh lembaga penegak hukum tertentu yang diberikan kewenangan berdasarkan undang-undang. Pelaksanaannya harus memenuhi persyaratan hukum dan prosedur yang berlaku.
Prabowo Subianto menerima Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Listyo Sigit Prabowo pada Senin, 19 Oktober 2026, di Istana Merdeka, Jakarta (Istimewa)