Ntvnews.id, Jakarta -Kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto menjadi sorotan setelah Bareskrim Polri menetapkan tiga perwira tinggi sebagai tersangka. Ketiganya adalah Listyo Sigit Prabowo, Ahrie Sonta Nasution, dan Eko Hadi Santoso.
Perkara ini berkaitan dengan dugaan penyadapan sejumlah nomor telepon tanpa prosedur yang sah, termasuk nomor milik Presiden Prabowo. Penyidik juga mendalami dugaan akses ilegal dan penghapusan data elektronik.
Kasus tersebut turut menarik perhatian karena melibatkan sistem Lawful Interception Management System (LIMS), yang berkaitan dengan pengelolaan penyadapan komunikasi.
Berikut enam fakta kasus dugaan penyadapan ilegal yang perlu diketahui.
1. Tiga Perwira Tinggi Polri Ditetapkan sebagai Tersangka
Bareskrim Polri menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyadapan ilegal pada 3 November 2026.
Ketiganya adalah Listyo Sigit Prabowo dengan inisial LSP, Ahrie Sonta Nasution dengan inisial ASN, dan Eko Hadi Santoso dengan inisial EH.
Penetapan tersangka tersebut disampaikan Kabareskrim Polri Komjen Asep Safrudin. Penyidik menduga ketiganya terlibat dalam penyadapan sejumlah nomor telepon tanpa prosedur yang sesuai ketentuan hukum.
Baca Juga: Daftar 3 Jenderal Polisi Tersangka Penyadapan Presiden Prabowo, Ada Listyo Sigit
2. Nomor Telepon Presiden Prabowo Diduga Menjadi Sasaran
Salah satu fakta yang membuat kasus ini menjadi perhatian publik adalah dugaan penyadapan terhadap nomor telepon Presiden Prabowo Subianto.
Menurut keterangan Kabareskrim, penyidik menduga terdapat sejumlah nomor telepon yang dimasukkan ke dalam sistem LIMS tanpa melalui proses verifikasi.
Selain nomor milik Presiden, penyidik juga menyebut dugaan penyadapan menyasar nomor sejumlah pejabat negara, tokoh politik, media, organisasi masyarakat, lembaga swadaya masyarakat, hingga pengusaha.
Meski demikian, identitas seluruh pemilik nomor yang diduga menjadi sasaran belum tentu telah diumumkan secara terbuka oleh penyidik.
3. Dugaan Penyadapan Menggunakan Sistem LIMS
Kasus ini turut menyoroti penggunaan Lawful Interception Management System atau LIMS.
LIMS merupakan sistem yang berkaitan dengan pengelolaan intersepsi atau penyadapan komunikasi secara sah berdasarkan kewenangan dan prosedur hukum.
Dalam perkara ini, penyidik menduga sejumlah nomor telepon dimasukkan ke dalam server LIMS tanpa melalui tahapan verifikasi. Penyadapan tersebut juga disebut tidak berkaitan dengan proses penyelidikan maupun penyidikan yang sah.
Dugaan penyalahgunaan sistem inilah yang menjadi salah satu aspek yang didalami dalam penyidikan.
Baca Juga: Mengenal LIMS, Alat yang Dipakai Listyo dan Jenderal Polri Sadap Presiden Prabowo
4. Ada Dugaan Penghapusan Data Hasil Penyadapan
Selain dugaan penyadapan tanpa prosedur, penyidik juga mengungkap dugaan penghapusan file hasil intersepsi dari komputer sistem LIMS.
Kabareskrim menyebut dugaan penghapusan data tersebut terjadi sekitar Oktober 2026.
Tindakan itu diduga berkaitan dengan upaya menghilangkan jejak hasil penyadapan. Namun, motif dan keterlibatan masing-masing pihak masih harus dibuktikan melalui proses hukum.
5. Penyidik Memeriksa 10 Saksi dan Tiga Ahli
Dalam proses penyidikan, Bareskrim Polri telah memeriksa 10 saksi dan tiga saksi ahli.
Penyidik juga menyita sejumlah barang bukti elektronik yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.
Barang bukti yang disebutkan antara lain 11 unit telepon genggam, satu unit iPad, dan empat buah flashdisk.
Barang-barang elektronik itu akan diperiksa lebih lanjut untuk membantu penyidik mengungkap dugaan penyadapan dan penghapusan data.
Baca Juga: Mahfud MD Bongkar Kronologi Penangkapan Listyo Sigit, Sempat Dilepas Jam 5 Pagi
6. Perkara Berkaitan dengan Dugaan Pelanggaran UU ITE dan KUHP
Kasus dugaan penyadapan ilegal ini tidak hanya berkaitan dengan penggunaan sistem intersepsi, tetapi juga dugaan akses ilegal dan penghapusan data elektronik.
Penyidik menyebut para tersangka dijerat dengan sejumlah ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Penerapan pasal tersebut berkaitan dengan dugaan perbuatan yang sedang diselidiki. Pembuktian unsur tindak pidana dan pertanggungjawaban masing-masing tersangka tetap harus melalui proses peradilan.
Dengan ditetapkannya tiga perwira tinggi Polri sebagai tersangka, kasus ini menjadi perhatian karena menyangkut dugaan penyalahgunaan teknologi penyadapan terhadap sejumlah nomor telepon, termasuk milik Presiden Prabowo.
Baca Juga: 4 Kasus Besar yang Guncang Polri: dari Ferdy Sambo hingga eks Kapolri Sadap Presiden
(Sumber: Antara)
Prabowo Subianto menerima Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Listyo Sigit Prabowo pada Senin, 19 Oktober 2026, di Istana Merdeka, Jakarta (Istimewa)