Mahfud MD Bongkar Kronologi Penangkapan Listyo Sigit, Sempat Dilepas Jam 5 Pagi

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 4 Nov 2026, 08:44
thumbnail-author
Dedi
Penulis & Editor
Bagikan
Mahfud MD Mahfud MD (Istimewa)

Ntvnews.id, Jakarta - Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengungkap informasi yang diterimanya terkait dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto. Ia mengaku telah mengetahui adanya pemeriksaan sejumlah perwira Polri sebelum Bareskrim mengumumkan penetapan tiga tersangka dalam kasus tersebut.

Mahfud mengatakan, kabar awal mengenai penangkapan tiga jenderal polisi dan sejumlah perwira berpangkat Komisaris Besar (Kombes) diterimanya pada Minggu malam. Meski demikian, ia memilih tidak mengungkap informasi tersebut karena masih menunggu perkembangan lebih lanjut.

"Saya sudah mendengar, karena saya mendengar Minggu malam sudah ada penangkapan tiga Irjen, tiga Kombes. Saya diam saja dulu, tidak mengatakan ke siapa pun. Saya nunggu, sebenarnya,” kata Mahfud dalam siniarnya, dikutip Rabu (4/11/2026).

Informasi lanjutan baru diterima Mahfud pada Selasa pagi. Ia menyebut, salah satu pihak yang menjalani pemeriksaan diduga mengakui adanya penyadapan terhadap Presiden Prabowo dan Sekretaris Kabinet (Seskab) Teddy Indra Wijaya.

Mahfud juga membeberkan bahwa dalam pemeriksaan tersebut, sejumlah perwira tinggi dan menengah Polri yang disebut sebagai kolega dekat LSP ditanya mengenai pihak yang memberikan perintah penyadapan.

“Baru tadi pagi saya dengar ada yang baru, sesudah diperiksa, itu menyebut mereka menyadap presiden dan seskab. Mengaku siapa yang memerintahkan? Jawaban mereka mantan Kapolri LSP,” ujarnya.

Mahfud selanjutnya mengungkap informasi mengenai kedatangan Wakapolri dan Kabareskrim ke kediaman sosok berinisial LSP yang disebut dalam pengakuan tersebut pada tengah malam.

Namun, ia mengaku terkejut ketika mendapat kabar bahwa pihak-pihak yang dimaksud justru dilepaskan sekitar pukul 05.00 WIB. Mahfud pun mempertanyakan alasan di balik pelepasan tersebut dan menduga adanya kemungkinan negosiasi.

Baca Juga: Profil Listyo Sigit Prabowo, Mantan Kapolri yang Kini Jadi Tersangka Kasus Penyadapan Presiden

"Tengah malam mantan Kapolri LSP. Sekitar jam 5 pagi dilepas, saya kaget, kok dilepas? Apa mungkin nego?” kata Mahfud.

Bareskrim Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Penyadapan Ilegal

Sebelumnya, Bareskrim Polri mengumumkan penetapan tiga tersangka dalam perkara dugaan penyadapan ilegal, penghapusan data elektronik, dan akses ilegal atau illegal access.

Pengumuman tersebut disampaikan Kabareskrim Polri Komjen Asep Safrudin dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (3/11/2026).

“Penyidik telah menetapkan terhadap tiga orang tersangka dengan inisial LSP, ASN, dan EH,” ujar Asep.

Dalam perkara ini, inisial LSP dikaitkan dengan mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Sementara itu, dua tersangka lainnya masing-masing berinisial ASN dan EH.

Asep menjelaskan, penyidik menduga ketiga tersangka terlibat dalam aktivitas penyadapan tanpa izin terhadap sejumlah nomor telepon. Salah satu nomor yang diduga menjadi sasaran adalah milik Presiden Prabowo Subianto.

“Diduga telah melakukan penyadapan ilegal terhadap nomor Presiden Republik Indonesia,” kata Asep.

Selain kepala negara, penyadapan diduga turut menyasar sejumlah pejabat negara, tokoh politik, jurnalis, pimpinan organisasi masyarakat, aktivis lembaga swadaya masyarakat (LSM), hingga kalangan pengusaha.

Penyidik menduga aktivitas tersebut berlangsung sejak 2025 hingga 2026 dan tidak memiliki kaitan dengan kepentingan penegakan hukum. Polisi juga menemukan dugaan penghilangan jejak berupa penghapusan log elektronik yang disebut terjadi pada Oktober 2026.

Asep menegaskan, setiap kegiatan pemantauan maupun penyadapan harus dilaksanakan berdasarkan kewenangan dan ketentuan hukum yang berlaku.