Ntvnews.id, Jakarta - Istana Kepresidenan tengah menyiapkan Keputusan Presiden (Keppres) terkait pemberhentian Jenderal Listyo Sigit Prabowo dari posisi Kepala Staf Kepresidenan (KSP).
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi mengatakan proses penerbitan Keppres tersebut sedang berjalan. Langkah ini menyusul penetapan Listyo sebagai tersangka dalam perkara dugaan penyadapan ilegal yang disebut menyasar Presiden Prabowo Subianto sejak 2025.
“Sedang diproses Keppresnya,” kata Prasetyo kepada media, Rabu, 4 November 2026.
Baca Juga: Viral Lagi Megawati Pernah Minta Listyo Sigit Insaf, Kini Tersangka Kasus Penyadapan Prabowo
Sebelumnya, Bareskrim Polri menetapkan Listyo sebagai tersangka pada Selasa, 3 November 2026. Dalam perkara yang sama, penyidik juga menetapkan dua perwira tinggi Polri, yakni Irjen Ahrie Sonta Nasution dan Irjen Eko Hadi Santoso.
Ketiganya diduga terlibat dalam aktivitas penyadapan ilegal terhadap sejumlah nomor telepon selama periode 2025 hingga 2026. Salah satu nomor yang menjadi sasaran dugaan penyadapan tersebut disebut milik Presiden Prabowo Subianto.
Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo (Istimewa)
Selain Presiden, penyadapan diduga menyasar sejumlah pihak lain, mulai dari pejabat negara, politikus, jurnalis, organisasi masyarakat sipil, hingga kalangan pengusaha.
Prabowo Subianto menerima Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Listyo Sigit Prabowo pada Senin, 19 Oktober 2026, di Istana Merdeka, Jakarta (Istimewa)