Ntvnews.id, Jakarta - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Setyo Budiyanto, mengonfirmasi bahwa dua pejabat tinggi di lembaga antirasuah tersebut telah resmi dipindahtugaskan kembali ke institusi asal mereka, yakni Kejaksaan Agung.
Ada pun dua pejabat yang dimaksud adalah Direktur Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti, dan Eksekusi KPK, Mungki Hadipratikto, serta Kepala Sekretariat Dewan Pengawas KPK, Haerudin.
"Kami hanya melepas. Kalau enggak salah per 1 November ya, sudah kami lepas," ujar Setyo saat ditemui di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, Jakarta, pada Selasa, 3 November 2026.
Ia menjelaskan bahwa pihak KPK telah rampung memproses seluruh administrasi perpindahan tugas kedua jaksa senior tersebut, mengingat masa penugasan keduanya di lembaga antirasuah telah berlangsung selama lebih dari satu dekade.
"Selanjutnya, kami hadapkan ke Kejaksaan sebagaimana prosedur yang berlaku karena dulu mereka kan dihadapkan penugasan ke KPK kan oleh Kejaksaan Agung," tambahnya.
Menindaklanjuti kekosongan jabatan tersebut, Setyo menyatakan bahwa KPK melalui Sekretariat Jenderal akan segera mengoptimalkan sistem manajemen talenta guna mencari figur pengganti yang kompeten untuk mengisi posisi strategis itu.
"Nanti akan dicari. Pertama, tentu ada penugasan Plt (pelaksana tugas). Nah dari Plt itu kemudian nanti dipastikan apakah lanjut kepada tahap berikutnya," pungkas Setyo.
(Sumber: Antara)
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Setyo Budiyanto memberikan keterangan di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, Jakarta, Selasa (3/11/2026). (Antara)