KPK Pastikan Pemanggilan Ulang Nusron Wahid, Ini Perkembangan Terbarunya

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 2 Nov 2026, 13:11
thumbnail-author
April
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Nusron Wahid memberi keterangan, di Jakarta, Senin, 3 Agustus 2026. Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Nusron Wahid memberi keterangan, di Jakarta, Senin, 3 Agustus 2026. (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan tidak ada hambatan substansial bagi lembaga antirasuah untuk kembali memanggil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid. Pemanggilan ini berkaitan dengan penyidikan kasus dugaan suap pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) PT Summarecon Tbk.

Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK, Ahmad Taufik Husein, menjelaskan bahwa saat ini tim penyidik sedang mematangkan strategi pemanggilan lanjutan. Langkah ini diambil untuk memastikan proses penanganan perkara dapat berjalan efektif dan tidak berlarut-larut.

"Tidak ada hambatan, hanya tim memang lagi rumuskan (strategi) agar tidak berlarut-larut ke penanganan perkaranya," ujar Taufik ke awak media, 2 November 2026.

Baca Juga: KPK Evaluasi Rencana Pemanggilan Ulang Nusron Wahid

Taufik menambahkan, penyidik masih melakukan evaluasi menyeluruh guna menentukan jadwal dan langkah pasti untuk pemanggilan kedua terhadap sang menteri. KPK berjanji akan segera memberikan pembaruan kepada publik apabila surat panggilan resmi telah diterbitkan oleh tim penyidik.

"Iya ini sedang dievaluasi oleh tim terkait rencana pemanggilan yang bersangkutan, nanti kalau tim sudah mengajukan surat panggilan akan di-update ya," imbuhnya.

Kasus dugaan korupsi ini berawal dari operasi dan pengembangan yang dilakukan KPK, di mana lembaga antirasuah telah menetapkan delapan orang tersangka pada 15 September 2026 lalu. Kasus tersebut mencakup dugaan suap pengurusan HGB PT Summarecon serta penerimaan gratifikasi lainnya di lingkungan Kementerian ATR/BPN.

Dari delapan tersangka yang telah dijerat hukum, empat di antaranya merupakan orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid, masing-masing berinisial Erwin, Arif Sugianto, Muhammad Fakhry, dan Fahd El Fouz.

Sementara itu, empat tersangka lainnya meliputi Kepala Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Bogor Sontang Coin Manurung, Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN Lampri, Direktur Utama PT Summarecon Agung Adrianto Pitoyo Adhi, serta Rizal Pahlefi yang bertindak sebagai perantara.