console.log(1)

KPK Panggil Eks Sekda Lombok Barat Jadi Saksi Kasus Korupsi Bupati Nonaktif Lalu Ahmad Zaini

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 2 Nov 2026, 15:33
thumbnail-author
April
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini (kanan) berjalan menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa, 21 Juli 2026. KPK menahan tiga orang tersangka pasca operasi tangkap tangan (OTT) pada Senin, 20 Juli 20 Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini (kanan) berjalan menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa, 21 Juli 2026. KPK menahan tiga orang tersangka pasca operasi tangkap tangan (OTT) pada Senin, 20 Juli 20 (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengusut kasus dugaan suap, benturan kepentingan, dan gratifikasi yang menjerat Bupati Lombok Barat nonaktif, Lalu Ahmad Zaini. Penyidik memanggil mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Pemkab Lombok Barat, H. Akhmad Saikhu, untuk dimintai keterangan sebagai saksi.

"Pemeriksaan dilakukan di Kantor Perwakilan BPKP NTB," ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin, 2 November 2026.

Selain Akhmad Saikhu, penyidik lembaga antirasuah turut memanggil lima saksi lainnya dalam perkara yang sama. Kelima saksi tersebut meliputi Muhammad Ramayoga (ASN), Jamaludin (ASN Pemkab Lombok Barat), Junaidi (Pegawai CV Dyas Karya Konstruksi), Mukaddar Awe Arsit (Staf Admin CV Dyas Karya Konstruksi), serta Tase alias Ojan (Direktur CV Dyas Karya Konstruksi). Kendati demikian, Budi belum merinci materi spesifik yang akan didalami penyidik terhadap para saksi tersebut.

Kasus ini bermula ketika KPK menetapkan Lalu Ahmad Zaini sebagai tersangka pada Selasa, 21 Juli 2026. Bersamaan dengan penetapan tersebut, KPK juga menetapkan dan menahan dua tersangka lainnya, yakni Direktur Utama PT Melconel Sistim Instrument (MIS) Alvonsus Gani dan Direktur Utama PT Air Minum Giri Menang (AMGM) Sudirman.

"KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap para tersangka untuk 20 hari pertama, terhitung sejak tanggal 21 Juli sampai dengan 9 Agustus 2026 di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK," kata Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK, Ahmad Taufik Husein.

Baca Juga: KPK Sita Uang Ratusan Juta saat OTT Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini

Dalam konstruksi perkara, KPK mengungkap bahwa Lalu Ahmad Zaini diduga menerima fee proyek senilai Rp 10,8 miliar di Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, dan Penataan Kawasan Permukiman (PUPRPKP) Lombok Barat. Dana tersebut diperoleh melalui intervensi sang bupati dalam memenangkan vendor paket pekerjaan untuk PT AMGM.

Selain itu, Ahmad Zaini juga diduga menerima suap dari Dirut PT Melconel Sistim Instrument (MSI), Alvonsus Gani, dengan nilai keseluruhan mencapai Rp 1,6 miliar. Sejumlah barang mewah yang disinyalir sebagai bentuk suap turut disita, di antaranya satu unit mobil Toyota Alphard senilai Rp 1,2 miliar, sepasang sepatu merek Hermes seharga Rp 19 juta, serta fasilitas akomodasi perjalanan pulang pergi rute Lombok-Jakarta. Gratifikasi lain yang diterima meliputi satu unit ponsel iPhone 17 Pro senilai Rp 26 juta serta seekor sapi kurban seharga Rp 17 juta. Di samping itu, KPK menduga sebagian dana hasil gratifikasi tersebut dialirkan untuk pembelian aset berupa tanah.

Atas perbuatannya, tersangka Lalu Ahmad Zaini dan Sudirman selaku penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf i terkait benturan kepentingan dalam pengadaan barang dan jasa, serta Pasal 12 huruf a atau huruf b dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) juncto Pasal 20 huruf c juncto Pasal 21 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Sementara itu, Alvonsus Gani selaku pihak pemberi disangkakan melanggar ketentuan dalam Pasal 605 atau Pasal 606 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Hingga kini, penyidikan lanjutan terus didalami oleh tim penyidik KPK.