console.log(1)

Daftar 21 Kelompok Masyarakat yang Bisa Naik Transportasi Umum Gratis di Jakarta

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 2 Nov 2026, 15:18
thumbnail-author
Muhamad Ridha
Penulis
thumbnail-author
Dedi
Editor
Bagikan
Ilustrasi - Sejumlah penumpang saat turun dari bus Transjakarta di Halte Balai Kota Jakarta Ilustrasi - Sejumlah penumpang saat turun dari bus Transjakarta di Halte Balai Kota Jakarta (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta berencana memperluas penerima layanan transportasi umum gratis dari yang awalnya 15 menjadi 21 golongan masyarakat mulai 1 Januari 2027.

Kebijakan ini disampaikan Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung sebagai bagian dari perluasan penerima Kartu Layanan Gratis (KLG). Dengan kebijakan ini, enam kelompok masyarakat baru akan memperoleh fasilitas naik transportasi umum tanpa dipungut biaya.

Layanan gratis tersebut mencakup Transjakarta, MRT Jakarta, dan LRT Jakarta. Cakupan sistem bus juga meliputi layanan pengumpan, layanan integrasi, serta Transjabodetabek yang dikelola oleh badan usaha BRT.

Siapa saja masyarakat yang berhak mendapatkan fasilitas tersebut?

Daftar 21 Kelompok Penerima Transportasi Umum Gratis di Jakarta

Sebelum penambahan enam kategori baru, terdapat 15 golongan masyarakat yang telah ditetapkan sebagai penerima layanan transportasi umum gratis berdasarkan Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 33 Tahun 2025.

Berikut daftar 15 kelompok masyarakat penerima awal:

1. Peserta didik pemegang Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus dan Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU).
2. Penerima bantuan sosial untuk pemenuhan kebutuhan dasar bagi anak.
3. Penghuni rumah susun sederhana sewa (rusunawa).
4. Tim penggerak PKK dan kelompok PKK.
5. Penyedia Jasa Lainnya Perorangan (PJLP) dan pegawai non-ASN Pemprov DKI Jakarta.
6. ASN dan pensiunan PNS Pemprov DKI Jakarta.
7. Penyandang disabilitas.
8. Penduduk lanjut usia.
9. Veteran Republik Indonesia.
10. Karyawan swasta pemegang Kartu Pekerja Jakarta.
11. Pendidik dan tenaga kependidikan pada pendidikan anak usia dini (PAUD).
12. Penjaga rumah ibadah.
13. Penduduk Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu.
14. Juru pemantau jentik (jumantik), pengurus karang taruna, dasawisma, dan pengurus pos pelayanan terpadu (posyandu).
15. Anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).

Baca Juga: Syarat Dapat Transportasi Gratis Buat Pencari Kerja di Jakarta

6 Kelompok Masyarakat Baru yang Mendapatkan Fasilitas Gratis

Selain 15 kategori tersebut, Pemprov DKI Jakarta akan menambahkan enam golongan masyarakat sebagai penerima Kartu Layanan Gratis. Penambahan ini direncanakan mulai berlaku pada 1 Januari 2027.

Berikut enam golongan yang masuk dalam daftar penerima baru:

1. Pendamping penyandang disabilitas

Pendamping penyandang disabilitas akan memperoleh fasilitas gratis ketika menemani penyandang disabilitas menggunakan transportasi umum. Kebijakan ini diharapkan dapat meringankan biaya perjalanan bagi mereka yang membutuhkan pendampingan.

2. Pencari kerja warga Jakarta

Warga Jakarta yang sedang mencari pekerjaan juga akan mendapatkan fasilitas transportasi gratis. Gubernur Pramono Anung menyebut kartu tersebut diprioritaskan bagi masyarakat yang benar-benar belum bekerja dan sedang mencari pekerjaan.

Ia menjelaskan bahwa fasilitas ini tidak ditujukan bagi orang yang sudah bekerja tetapi ingin berpindah ke pekerjaan lain. Adapun persyaratan dan mekanisme pendaftarannya masih disiapkan oleh Pemprov DKI Jakarta.

Baca Juga: Changan Lumin Plus, Mobil Listrik Mungil 5 Pintu Siap Meluncur November 2026

3. Pasien rujukan rutin

Kelompok selanjutnya adalah pasien yang harus berulang kali mendatangi rumah sakit atau puskesmas untuk memperoleh layanan kesehatan. Fasilitas ini ditujukan untuk membantu pasien yang memiliki keterbatasan ekonomi dan membutuhkan perjalanan rutin untuk berobat.

4. Pelajar dan mahasiswa dari keluarga tidak mampu di luar penerima KJP dan KJMU

Pelajar dan mahasiswa yang berasal dari keluarga tidak mampu, tetapi tidak menerima KJP maupun KJMU, akan dimasukkan sebagai penerima fasilitas gratis.

Pemprov DKI masih perlu menetapkan persyaratan khusus bagi kelompok ini melalui aturan lebih lanjut.

5. UMKM binaan Pemprov DKI Jakarta

Pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang menjadi binaan Pemprov DKI Jakarta juga akan memperoleh fasilitas transportasi gratis. Kebijakan ini diharapkan dapat membantu mobilitas pelaku usaha dalam menjalankan aktivitasnya.

6. Korban bencana alam

Kelompok terakhir adalah masyarakat yang menjadi korban bencana alam, termasuk warga yang masih berada dalam masa pemulihan. Mereka akan masuk dalam kategori penerima layanan transportasi umum gratis.

Jadwal Pelaksanaan dan Pemberlakuan Kebijakan bagi 21 Golongan Ini

Perluasan penerima Kartu Layanan Gratis dari 15 menjadi 21 golongan direncanakan mulai berlaku pada 1 Januari 2027.

Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung sebelumnya memaparkan bahwa penambahan penerima manfaat tersebut akan berjalan bersamaan dengan penyesuaian tarif transportasi umum di Jakarta.

Meski demikian, masyarakat yang masuk dalam enam kategori baru masih perlu menunggu ketentuan teknis mengenai persyaratan dan mekanisme pendaftaran. Pemprov DKI juga menyiapkan pengaturan lebih lanjut agar fasilitas ini dapat diberikan kepada kelompok yang benar-benar memenuhi kriteria.

Dengan perluasan ini, total terdapat 21 kelompok masyarakat yang direncanakan memperoleh layanan transportasi umum gratis di Jakarta.

Baca Juga: Jakarta dan Tokyo Bahas Penguatan Kerja Sama di Bidang Budaya hingga Transportasi