Ntvnews.id, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil dua anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah, pada Senin, 2 November 2026. Keduanya dipanggil sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan pemerasan yang menjerat Bupati Pemalang nonaktif, Anom Widiyantoro.
Dua legislator Pemalang yang dipanggil penyidik lembaga antirasuah tersebut adalah Wandias Purnomo dan Aris Ismail.
"Pemeriksaan pertama dilakukan di Polresta Pemalang," ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo ke awak media, 2 November 2026.
Selain kedua anggota DPRD tersebut, KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi lainnya di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, yakni Hermawan Budianto yang merupakan pegawai The Variants Labs Creative.
Baca Juga: KPK Pastikan Pemanggilan Ulang Nusron Wahid, Ini Perkembangan Terbarunya
Bupati Pemalang Anom Widiyantoro (kanan) berjalan keluar gedung usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (30/7/2026). KPK menahan empat orang tersangka yakni Bupati Pemalang Anom Widiyantoro, Lilik Budi Suprianto, Setya Bu (Antara)
Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan dan pengembangan penyidikan di mana KPK menetapkan Bupati Pemalang Anom Widiyantoro sebagai tersangka. Selain Anom, lembaga antirasuah turut menetapkan tiga orang tersangka lainnya, yakni orang kepercayaan Anom sekaligus staf administrasi Mohamad Haris alias Gus Haris (GHA), pegawai KPK Setya Budi Dias (DIS), serta ayah Dias, Lilik Budi Suprianto (LBS).
Dalam konstruksi perkara, KPK mengungkapkan bahwa Anom melalui perantaraan Gus Haris diduga aktif meminta sejumlah uang kepada perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pemalang, serta pihak rekanan atau swasta, untuk kepentingan pribadi. Dari perintah tersebut, Gus Haris dilaporkan berhasil mengumpulkan dana dengan total mencapai Rp1,98 miliar.
Sebagian dari dana haram tersebut, menurut temuan penyidik, digunakan untuk berupaya 'menyelesaikan' perkara dugaan tindak pidana korupsi yang tengah menjerat Anom.
Atas perbuatannya, tersangka Anom Widiyantoro dan Mohamad Haris alias Gus Haris dijerat dengan Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Sementara itu, tersangka Lilik Budi Suprianto dan Setya Budi Dias disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
KPK memastikan penyidikan terhadap perkara ini masih terus berjalan guna mendalami aliran dana serta keterlibatan pihak-pihak lain yang turut menikmati hasil pemerasan tersebut.
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Budi Prasetyo memberikan keterangan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (14/9/2026). (Antara)