FPKB DPR: Penggeledahan Ponpes Sukoharjo Coreng Jargon "Polisi bersama Masyarakat"

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 2 Nov 2026, 14:10
thumbnail-author
Moh. Rizky
Penulis
thumbnail-author
Tim Redaksi
Editor
Bagikan
Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Abdullah Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Abdullah (NTVnews)

Ntvnews.id, Jakarta - Anggota Komisi III DPR RI, Abdullah mendesak pembentukan Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) Independen atas penggeledahan RTQ Hamalatul Quran Sukoharjo. Menurutnya, cara penggeledahan tersebut mencoreng jargon Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto yakni "Polisi bersama Masyarakat".

“Bagaimana mau disebut 'Polisi bersama Masyarakat', kalau yang digerebek ponpes putri dengan laras panjang, pintu didobrak, santriwati keluar tanpa hijab? Ini bukan people-centered policing yang dijanjikan Kapolri Suyudi di depan DPR,” ujar Abdullah, Senin, 2 November 2026.

Menurut dia, jika benar polisi bekerja bersama masyarakat, maka prosedurnya harus persuasif, melibatkan ulama setempat, KPAI, dan UPTD PPA, bukan penggeledahan dini hari yang menimbulkan trauma.

Abdullah mengusulkan TGPF nantinya diisi Komnas HAM, KPAI, Ombudsman, Kompolnas, dan ahli hukum untuk menguji kebenaran versi Polda Jateng dan versi pesantren secara objektif.

"Justru ini ujian pertama bagi doktrin Kapolri baru. Apakah 'Polisi bersama Masyarakat' hanya berhenti di spanduk, atau benar-benar hadir di Sukoharjo?" jelas Abdullah.

Menurutnya, penggeledahan yang menyasar ponpes putri dengan senjata laras panjang, mendobrak pintu, hingga membuat santriwati keluar tanpa hijab, jauh dari asas profesionalitas serta SOP yang terukur.

"Setiap agenda kepolisian harus berdasarkan surat perintah yang jelas dan terukur. Jangan sampai hanya bermodal kabar angin kemudian aparat langsung melakukan penggerebekan. Penegakan hukum jangan abaikan anak dan perempuan," papar politisi dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (FPKB) ini. 

 
 
 
View this post on Instagram

A post shared by NTVNow (@ntv.now)

Ia pun mengusulkan TGPF independen diisi oleh lembaga pengawas dan perlindungan, bukan hanya internal Polri. Abdullah mengusulkan Komnas HAM, KPAI, UPTD PPA, Ombudsman RI, Kompolnas, serta pakar hukum dan perlindungan anak.

Ia menegaskan, kehadiran TGPF bukan untuk mengambil alih kewenangan penyidikan atau pemeriksaan etik Propam, melainkan untuk menguji fakta agar kepercayaan publik terhadap Polri tidak runtuh.

Walau, Divisi Propam Mabes Polri sudah turun langsung ke RTQ Hamalatul Quran untuk menindaklanjuti pengaduan pihak pesantren. Kadiv Humas Polri Irjen Johnny Eddizon Isir juga sudah menyatakan Polri akan mendalami keluhan tersebut secara objektif dan profesional.

Polda Jateng pun berdalih penggeledahan pada 27-29 Oktober 2026 itu bagian dari penyidikan perkara pembakaran, ancaman, dan perusakan warung makan di Sukoharjo pada 12 September 2026, dan telah berdasarkan izin pengadilan.

Namun bagi DPR, kata dia klarifikasi itu belum cukup. Apabila terbukti ada pelanggaran prosedur, Abduh meminta Kapolri turun tangan langsung mengevaluasi jajaran, mulai dari Kapolres hingga Kapolda.

"Kapolri harus turun tangan. Jangan sampai muncul kesan aparat bisa bertindak semaunya tanpa mempertanggungjawabkan prosedur," tandasnya.