Ntvnews.id, Jakarta - Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) memandang putusan Mahkamah Agung (MA) yang membatalkan surat keterangan (suket) penyetaraan ijazah SMA Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, jadi rujukan mendasar bagi langkah politik DPR.
Menurut Anggota Komisi II DPR RI Fraksi PKB, Muhammad Khozin, putusan MA menambah dasar sekaligus urgensi bagi lembaga DPR dalam pengambilan sikap politik.
"Putusan MA mengenai keabsahan Suket penyetaraan ijazah Wapres Gibran melengkapi amar pertimbangan MK sebelumnya. Sikap dua lembaga hukum ini jadi dasar substansial langkah politik ke depannya," ujar Khozin, dikutip Senin, 2 November 2026.
Khozin menilai, putusan MA menegaskan tindakan administratif pemerintah dengan penerbitan suket penyetaraan ijazah Wapres Gibran tak sah dan batal demi hukum.
"Dua lembaga hukum, yakni MK dan MA telah memutuskan mengenai status suket penyetaraan Ijazah Wapres Gibran. Putusan MK terkait dengan domain persyaratan capres/cawapres, sedangkan putusan MA terkait dengan tindakan administratif Tata Usaha Negara (TUN) melalui penerbitan suket yang dinilai tidak sah," paparnya.
Ia mengungkapkan, Fraksi PKB di DPR akan menjadikan pertimbangan dan putusan hukum MK dan MA sebagai dasar hukum dalam menentukan langkah politik selanjutnya.
Menurut Khozin, sudah ada beberapa partai politik di parlemen menjalin komunikasi secara intensif dengan Fraksi PKB.
Baca Juga: Wasekjen Demokrat Soal Suket Gibran Dibatalkan MA: Mundur atau Dimundurkan
"Indonesia adalah negara hukum. Setiap langkah harus didasari pada prinsip negara hukum. Karena itu, PKB akan menentukan langkah politiknya dengan dasar pertimbangan hukum MK dan putusan MA. Komunikasi secara intensif dengan partai-partai parlemen terus dibangun," jelas dia.
Di samping itu, kata Khozin aspirasi dari kalangan masyarakat sipil yang disampaikan Aliansi Kolektif Masyarakat Sipil (AKSI) oleh Ray Rangkuti dkk ke Fraksi PKB beberapa waktu lalu akan dikaji secara sungguh-sungguh dan ditindaklanjuti secara konkret.
"Aspirasi yang telah disampaikan kawan-kawan masyarakat sipil ke Fraksi PKB beberapa waktu lalu, akan kami kaji dan tindaklanjuti. Terlebih, setelah terbitnya putusan MA ini, aspirasi dari masyarakat sipil makin menemukan relevansinya," tandas Khozin.
Anggota Komisi II DPR RI Muhammad Khozin. ANTARA/HO-DPR RI/am. (Antara)