Ntvnews.id, Jakarta - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto mengungkapkan dua pejabat lembaga antirasuah yang berasal dari Kejaksaan Agung (Kejagung) telah diberhentikan dan dikembalikan ke instansi asal untuk selanjutnya bertugas di Badan Gizi Nasional (BGN).
Kedua pejabat tersebut yakni Direktur Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti, dan Eksekusi (Labuksi) KPK Mungki Hadipratikno serta Kepala Sekretariat Dewan Pengawas KPK Haerudin.
Setyo menjelaskan, pemindahan tersebut berkaitan dengan masa penugasan keduanya di KPK yang telah berlangsung lebih dari satu dekade. Menurutnya, langkah itu sekaligus menjadi bagian dari penyegaran bagi para pejabat yang bersangkutan.
"Ya itu karena memang yang pertama masa kerja atau masa dinas yang bersangkutan kan mereka berasal dari Kejaksaan Agung ya," kata Setyo di Gedung ACLC KPK, Jakarta Selatan, Selasa (3/11/2026).
Baca Juga: Bagaimana Cara Mengetahui HP Disadap? Kenali Tanda-tandanya
Ia menilai, pengalaman bertugas selama lebih dari 10 tahun di KPK sudah cukup panjang. Karena itu, penempatan di lingkungan kerja berbeda dinilai dapat memberikan suasana dan pengalaman baru bagi keduanya.
“Mereka bekerja sudah lebih dari 10 tahun, sudah cukup lama, kemudian ya mungkin ada keinginan untuk refreshing lah kira-kira di tempat yang lain," ujarnya.
Sementara itu, Mungki membenarkan bahwa dirinya telah resmi diberhentikan dari KPK sejak 1 November 2026. Namun, ia belum menjalani pelantikan untuk penugasan di BGN karena masih menunggu penyelesaian proses administrasi di Badan Kepegawaian Negara (BKN).
“Per 1 November saya sudah diberhentikan dengan hormat di KPK dan kembali ke kejaksaan agung untuk di BGN saya masih menunggu jadwal pelantikan,” kata Mungki saat dihubungi wartawan, Selasa.
Seorang petugas berada di kompleks Gedung KPK, Jakarta, Senin (20/7/2026). (Antara)