Ntvnews.id, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan membuka peluang untuk menghadirkan musikus sekaligus Anggota DPR RI, Ahmad Dhani, sebagai saksi di persidangan. Langkah ini menyusul disebut-sebutnya nama politikus tersebut dalam sidang kasus dugaan korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa lembaga antirasuah tersebut saat ini menunggu instruksi resmi dari majelis hakim kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Jika majelis hakim memerintahkan agar JPU menghadirkan yang bersangkutan sebagai saksi dalam suatu sidang," ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, 3 November 2026.
Baca Juga: KPK Geledah Kantor Bea Cukai Semarang
Menurut Budi, keterangan saksi sangat penting untuk memperkuat proses pembuktian di persidangan. Pihaknya juga mengajak masyarakat untuk turut serta mengawal jalannya proses hukum kasus korupsi di lingkungan Bea Cukai agar berjalan transparan.
"Masyarakat bisa mengikuti jalannya persidangan yang dilakukan secara terbuka sehingga bisa mencermati setiap fakta persidangan secara utuh, runut, dan menyeluruh," tambahnya.
Sementara itu, JPU akan terus menganalisis berbagai fakta yang muncul selama persidangan. Analisis ini bertujuan untuk memperjelas kronologi peristiwa serta membangun konstruksi perkara yang utuh di hadapan majelis hakim.
Nama Ahmad Dhani sebelumnya mencuat dalam persidangan di Pengadilan Tipikor pada Senin, 2 November 2026. Terdakwa kasus korupsi Bea Cukai, Budiman Bayu Prasojo, mengonfirmasi kepada JPU bahwa Ahmad Dhani pernah meminta bantuan terkait masalah salah peruntukan yang menimpa saudaranya selaku produsen rokok.
Selain itu, JPU turut membeberkan bukti percakapan antara Ahmad Dhani dan terdakwa Rizal yang membahas pemberian tiket gratis konser musik.
Kasus ini bermula dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan KPK di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai pada Februari 2026. Dari operasi tersebut, penyidik menetapkan sejumlah pihak sebagai tersangka.
Pada 21 Juli 2026, KPK resmi menerbitkan dua surat perintah penyidikan (sprindik) dengan daftar tersangka sebagai berikut:
1. Rizal (Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Sumatera Bagian Barat)
2. Sisprian Subiaksono (Kepala Subdirektorat Intelijen Bea Cukai)
3. Orlando Hamonangan (Kepala Seksi Penindakan II Bea Cukai)
4. John Field (Pemilik Blueray Cargo)
5. Dedy Kurniawan (Manajer Operasional Blueray Cargo)
6. Andri (Ketua Tim Dokumentasi Importasi Blueray Cargo)
7. Budiman Bayu Prasojo (Kepala Seksi Intelijen Cukai Bea Cukai)
8. Gatot Heroe Hernanda (Kepala Kantor Bea Cukai Kediri)
9. Ahmad Dedi (Pejabat Fungsional Bea Cukai Madya)
Sebagai bagian dari pengembangan penyidikan, penyidik KPK juga telah melakukan serangkaian penggeledahan di beberapa lokasi strategis. Pada 28 Oktober 2026, penggeledahan dilakukan di Kantor Bea Cukai Kudus serta Kantor PT Djarum di Kudus, Jawa Tengah.
Selanjutnya, pada 30 Oktober 2026, tim penyidik kembali menggeledah Kantor Bea Cukai Semarang serta Kantor Wilayah Bea dan Cukai Jawa Tengah dan Daerah Istimewa Yogyakarta di Kota Semarang.
Arsip - Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Budi Prasetyo memberikan keterangan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (21/9/2026). (Antara)