Ntvnews.id, Jakarta - Pengusaha Ferry Yanto Hongkiriwang atau yang dikenal dengan sapaan Ferry "Boboho" mengungkapkan bahwa dirinya pernah diminta oleh mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung periode 2021–2026, Febrie Adriansyah, untuk meminta uang Rp50 miliar kepada pengusaha properti Tan Kian.
Kesaksian tersebut disampaikan Ferry saat dihadirkan sebagai saksi dalam sidang kasus dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin, 2 November 2026.
Ferry menjelaskan, permintaan uang tersebut ditujukan agar Tan Kian tidak ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi Jiwasraya.
"Saat itu Pak Febrie tanya 'berapa?' Saya bilang 'nggak tahu terserah om'. Terus Pak Febrie bilang '50'," kata Ferry sambil memperagakan isyarat jari yang digunakan Febrie untuk menunjukkan jumlah uang tersebut.
Usai menerima permintaan itu, Ferry langsung menghubungi Tan Kian melalui telepon untuk mengatur pertemuan pada keesokan harinya. Pertemuan tersebut dimaksudkan untuk menyampaikan permintaan uang dari Febrie.
Baca Juga: LPSK Beri Perlindungan ke Ferry Boboho dalam Kasus Febrie
Namun, Ferry mengaku menyebut nominal yang berbeda kepada Tan Kian, yakni 5 juta dolar Singapura atau setara sekitar Rp55 miliar pada saat itu.
Setelah permintaan tersebut disampaikan, Tan Kian meminta waktu sebelum akhirnya menyerahkan uang secara bertahap dalam tiga kali pembayaran.
"Diserahkan langsung ke saya. Tapi memang saya cari makan, jadi yang sisa Rp5 miliarnya buat saya dan sekarang karena saya sudah tahu salah makanya saya kembalikan ke jaksa," tutur dia.
Dalam persidangan tersebut, Ferry memberikan kesaksian untuk tiga terdakwa, yakni Febrie Adriansyah, managing partner kantor hukum Don Ritto & Rekan Don Ritto alias Idon, serta Komisaris PT Kantor Omzet Indonesia (Koin Money Changer) Nurman Herin.
Febrie bersama Idon dan Nurman didakwa melakukan tindak pidana korupsi berupa pemerasan terkait penanganan perkara PT ASABRI dan/atau PT Asuransi Jiwasraya pada 2020, serta tindak pidana pencucian uang selama periode 2020–2026.
Dalam dakwaan pemerasan, Febrie disebut meminta uang sebesar 5 juta dolar Singapura atau sekitar Rp55 miliar kepada Tan Kian, yang merupakan saksi dalam perkara Jiwasraya. Permintaan tersebut diduga dilakukan melalui perantara Ferry agar Tan Kian tidak ditetapkan sebagai tersangka.
Baca Juga: Tan Kian dan Ferry 'Boboho' Jadi Saksi Eks Jampidsus Febrie Adiansyah
Selain perkara pemerasan, Febrie juga didakwa melakukan TPPU dengan nilai mencapai Rp354,62 miliar. Jumlah tersebut terdiri atas Rp346,74 miliar dan 440.990 dolar Amerika Serikat atau setara Rp7,88 miliar dengan kurs Rp17.880 per dolar AS.
Dugaan pencucian uang itu disebut berlangsung ketika Febrie menjabat sebagai Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejaksaan Agung periode 2019–2021 dan Jampidsus pada periode 2021–2026.
Dalam dakwaan dijelaskan, TPPU tersebut berkaitan dengan penerimaan saham, tanah, dan/atau bangunan yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi selama Febrie menjabat. Aset tersebut disebut diterima melalui Idon, Nurman Herin, dan Ferry Yanto.
Febrie juga diduga menyamarkan uang melalui sejumlah cara, antara lain menempatkannya dalam rekening atas nama orang lain, mentransfer dana kepada orang kepercayaan maupun pihak lain, serta memasukkan uang ke perusahaan yang didirikan atau dijadikan tempat penyertaan modal.
Selain itu, dana tersebut diduga digunakan untuk membeli atau membayar tanah dan/atau bangunan, emas, serta satu unit mobil Fortuner atas nama Muhammad Agung Garisman. Sebagian uang juga disebut ditempatkan untuk keperluan pribadi, disimpan di sejumlah brankas, kamar kos, serta kantor atau rumah Puspita Lasambu.
Baca Juga: Febrie Adriansyah Didakwa Peras Tan Kian Rp55 M
Atas dugaan perbuatannya, Febrie terancam dijerat Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta Pasal 607 ayat (1) huruf a atau huruf b juncto Pasal 20 huruf c dan Pasal 127 ayat (1) KUHP Nasional, juncto Pasal II ayat (8) Lampiran I angka 28 UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
(Sumber: Antara)
Terdakwa kasus dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Febrie Adriansyah (tengah) berjalan keluar usai sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin, 2 November 2026. Sidang tersebut beragenda mendengarkan keterangan tiga orang saksi yang dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU) yaitu Pengusaha properti Tan Kian, Lustje Dewi Kusuma dan pengusaha Ferry Yanto Hongkiriwang. (Antara)