3 WNA Diduga Tawarkan Jasa Prostitusi Online di Bali, Imigrasi Langsung Bekuk

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 3 Nov 2026, 09:27
thumbnail-author
Dedi
Penulis & Editor
Bagikan
Ilustrasi PSK (Pekerja Seks Komersial) Ilustrasi PSK (Pekerja Seks Komersial) (AP News)

Ntvnews.id, Jakarta - Kantor Imigrasi Denpasar mengamankan tiga warga negara asing (WNA) yang diduga menawarkan jasa prostitusi melalui sejumlah platform digital di Bali. Ketiganya berasal dari Uganda, Rusia, dan Nigeria. Penindakan dilakukan dalam operasi pengawasan keimigrasian pada 28 Oktober 2026.

Kasus tersebut terungkap setelah Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Denpasar melakukan patroli siber. Petugas menelusuri sejumlah situs web dan platform digital yang diduga digunakan untuk menawarkan jasa seksual kepada calon pelanggan.

Dari penelusuran tersebut, petugas menemukan tiga profil perempuan berkewarganegaraan asing yang mencantumkan tarif untuk layanan yang ditawarkan.

"Dari hasil penelusuran, petugas mengidentifikasi tiga WNA yang diduga menawarkan jasa prostitusi, yakni JN (35), perempuan asal Uganda, dengan tarif USD 100; AS (29), perempuan asal Rusia, dengan tarif Rp13,7 juta; serta BDC (32), perempuan asal Nigeria, dengan tarif Rp3,5 juta," kata Haryo, Senin (2/11/2026).

Baca Juga: Proyeksi IHSG Selasa 3 November 2026 dan Rekomendasi Saham, Ada BBRI dan PGEO

Kepala Kantor Imigrasi Denpasar, R. Haryo Sakti, menjelaskan ketiga WNA tersebut selanjutnya dibawa ke Kantor Imigrasi Denpasar untuk menjalani pemeriksaan. Petugas mendalami dugaan aktivitas mereka yang dinilai tidak sesuai dengan ketentuan izin tinggal di Indonesia.

Dalam rangkaian pengawasan yang sama, Imigrasi Denpasar juga mengamankan seorang WNA asal Ghana berinisial CYA (31) pada 29 Oktober 2026.

CYA ditangkap di sebuah rumah di kawasan Jalan Gunung Lebah, Kota Denpasar. Namun, penindakan terhadap WNA tersebut berkaitan dengan dugaan aktivitas yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat.

TERKINI

Load More