Ntvnews.id, Jakarta - Kantor Imigrasi Denpasar mengamankan empat warga negara asing (WNA) dalam operasi pengawasan keimigrasian yang berlangsung pada 28–29 Oktober 2026. Tiga di antaranya diduga terlibat dalam praktik prostitusi daring, sementara satu WNA lainnya diamankan setelah dilaporkan mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat.
Pengungkapan kasus ini bermula dari patroli siber yang dilakukan Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Denpasar. Melalui pemantauan sejumlah situs web dan platform digital, petugas menemukan profil WNA yang diduga menawarkan jasa seksual dengan mencantumkan tarif tertentu.
Dari hasil penelusuran, petugas mengidentifikasi tiga WNA yang diduga menawarkan jasa prostitusi, yakni JN (35), perempuan asal Uganda, dengan tarif USD100; AS (29), perempuan asal Rusia, dengan tarif Rp13,7 juta; serta BDC (32), perempuan asal Nigeria, dengan tarif Rp3,5 juta.
Menindaklanjuti temuan tersebut serta informasi dari masyarakat, petugas bergerak ke sebuah vila di kawasan Jalan Padang Tegal Sari, Denpasar Barat, pada 28 Oktober 2026.
Baca Juga: Imigrasi Deportasi Buronan Interpol Diduga Terlibat TPPU di Tiongkok
Ketiganya kemudian dibawa ke Kantor Imigrasi Denpasar untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut terkait dugaan aktivitas yang tidak sesuai dengan ketentuan izin tinggalnya. Sehari berselang, Kamis (29/10/2026), petugas kembali mengamankan seorang WNA asal Ghana berinisial CYA (31) di sebuah rumah di kawasan Jalan Gunung Lebah, Kota Denpasar.
Penindakan tersebut merupakan tindak lanjut atas laporan masyarakat mengenai seorang WNA yang diduga mengganggu ketertiban dengan meminta uang kepada warga karena mengaku kehabisan uang. Setelah dilakukan pemeriksaan awal terhadap dokumen keimigrasiannya, CYA dibawa ke Kantor Imigrasi Denpasar untuk pemeriksaan lanjutan.
Kepala Kantor Imigrasi Denpasar, R. Haryo Sakti, menegaskan bahwa keberhasilan pengawasan keimigrasian tidak terlepas dari peran aktif masyarakat dalam melaporkan aktivitas orang asing yang mencurigakan.
“Partisipasi masyarakat sangat penting dalam membantu pengawasan terhadap keberadaan dan kegiatan orang asing. Setiap informasi akan kami tindak lanjuti secara profesional, objektif, dan sesuai prosedur. Kami berkomitmen memastikan orang asing mematuhi ketentuan yang berlaku selama berada di Indonesia. Inilah wujud nyata Imigrasi untuk Rakyat,” ujar Haryo.
Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Bali, Ramdhani, mengapresiasi langkah cepat jajaran Imigrasi Denpasar dalam menindaklanjuti temuan patroli siber maupun laporan masyarakat.
“Kami mengapresiasi Kantor Imigrasi Denpasar yang bergerak cepat dalam menindaklanjuti informasi melalui pemeriksaan di lapangan. Setiap orang asing yang berada di Bali wajib menaati aturan dan melakukan kegiatan sesuai dengan izin tinggalnya. Kami akan terus memperkuat pengawasan secara terukur dan mengedepankan prinsip kehati-hatian,” tegas Ramdhani.
Dalam operasi yang berlangsung secara bertahap, petugas mengamankan JN sekitar pukul 19.00 WITA, disusul AS pada pukul 21.00 WITA dan BDC pada pukul 22.30 WIT.
Bongkar Dugaan Prostitusi di Bali, Imigrasi Amankan 4 WNA (Dokumentasi)