Ntvnews.id, Jakarta - Kantor Imigrasi Ngurah Rai mengamankan 17 warga negara asing (WNA) yang terindikasi menyalahgunakan izin tinggal dengan menjalankan bisnis pinjaman daring di kawasan Dalung, Kuta Utara, Bali, pada Kamis, 22 Oktober 2026. Sebanyak 15 di antaranya berasal dari Malaysia dan dua lainnya merupakan warga negara Singapura.
Pengungkapan tersebut merupakan hasil Operasi Keimigrasian Mandiri yang dilakukan jajaran Imigrasi Ngurah Rai. Dalam operasi tersebut, petugas menemukan sebuah lokasi yang diduga dijadikan markas kegiatan pinjaman pribadi secara daring oleh belasan WNA tersebut.
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, kegiatan tersebut dijalankan secara terorganisasi dengan pembagian tugas antara tiga orang manajer dan 14 orang administrator. Mereka menawarkan jasa pinjaman melalui iklan di Facebook yang terhubung dengan sejumlah nomor WhatsApp untuk menjangkau calon pelanggan.
Baca Juga: Imigrasi: Wisatawan Asing Tembus 25 Ribu Orang karena Konser Kanye West di Jakarta
Dalam menjalankan kegiatannya, para WNA tersebut mengumpulkan berbagai data pribadi calon peminjam, mulai dari informasi pekerjaan, slip gaji, kontak darurat, hingga informasi personal lainnya. Dari hasil pendalaman awal, diketahui bahwa sasaran bisnis pinjaman tersebut merupakan sesama WNA. Hingga saat ini, petugas belum menemukan adanya warga negara Indonesia (WNI) yang menjadi pelanggan.
Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Muhamad Novyandri, menjelaskan bahwa seluruh WNA tersebut saat ini ditempatkan di ruang detensi Kantor Imigrasi Ngurah Rai untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Mereka diduga melakukan aktivitas yang tidak sesuai dengan peruntukan izin tinggal serta memberikan keterangan tidak benar dalam proses memperoleh visa dan izin tinggal.
"Saat ini kami masih melakukan pemeriksaan terhadap 17 orang asing tersebut. Tentunya tidak akan kami biarkan warga negara asing yang menyalahgunakan izin tinggal ataupun bekerja secara ilegal di Indonesia. Kami akan proses sesuai ketentuan," tegas Novyandri.
Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Bali, Ramdhani, menegaskan bahwa pengawasan terhadap keberadaan dan aktivitas orang asing akan terus diperkuat, khususnya di kawasan pariwisata Bali.
"Kami mendukung penuh pariwisata Bali yang berkualitas dan berkelanjutan. Namun, tidak ada ruang bagi WNA yang menyalahgunakan izin tinggal, melanggar hukum, atau melakukan aktivitas yang dapat merusak citra pariwisata Bali. Kami juga mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan aktivitas mencurigakan yang melibatkan warga negara asing," ujar Ramdhani.
“Penindakan ini merupakan bagian dari komitmen Imigrasi Indonesia dalam memperkuat pengawasan dan penegakan hukum keimigrasian, sekaligus menindaklanjuti arahan Direktur Jenderal Imigrasi agar seluruh jajaran meningkatkan kewaspadaan terhadap penyalahgunaan izin tinggal oleh orang asing sejalan dengan semangat Imigrasi untuk Rakyat,” tutupnya.
Imigrasi Bongkar Dugaan Bisnis Pinjaman Daring Ilegal di Bali, 17 WNA Diamankan (Dokumentasi)