Ntvnews.id, Jakarta - Anggota Komisi XII DPR RI, Ateng Sutisna, meminta pemerintah mengungkap penyebab antrean panjang dan kelangkaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi yang berulang di berbagai daerah. Dirinya ingin Kementerian ESDM, BPH Migas, dan Pertamina membuka data pasokan, kuota, serta hasil pengawasan untuk mengidentifikasi hambatan distribusi dan memastikan pihak yang bertanggung jawab.
Mengacu pemantauan Ombudsman RI per 13 Oktober 2026 yang dikutip dalam keterangan tersebut, gangguan layanan BBM ditemukan di 11 provinsi, yakni Bali, Papua Barat, Banten, Kalimantan Barat, Sumatera Barat, Sumatera Utara, Sulawesi Barat, Sulawesi Utara, Sulawesi Tenggara, Aceh, dan Jawa Barat. Di sejumlah lokasi, antrean dilaporkan mencapai satu kilometer, dengan waktu tunggu dua hingga tiga jam di Sumatera Barat.
“Persoalan ini berulang meski sudah berkali-kali dibahas bersama Komisi XII. Pemerintah harus menjelaskan apa tindak lanjutnya, di mana BBM tersendat, dan siapa yang bertanggung jawab. Jangan sampai rapat hanya menghasilkan kesimpulan tanpa perbaikan nyata,” ujar Ateng, Jumat, 23 Oktober 2026.
Ateng mengingatkan, klaim stok nasional yang aman tidak serta-merta menjamin ketersediaan BBM di setiap stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU). Atas itu, ia mendorong audit investigatif dengan mencocokkan data stok di terminal, pengiriman, penerimaan di SPBU, persediaan harian, hingga transaksi penjualan. Data pembelian, penggunaan QR, dan rekaman CCTV juga perlu diperiksa untuk mendeteksi ketidakwajaran.
Ilustrasi - Aktivitas di salah satu SPBU di Denpasar, Bali, Senin, 21 September 2026 (Antara)
“Jika BBM tersedia di terminal tetapi masyarakat tetap kesulitan, pemerintah harus menjelaskan penyebabnya secara terbuka. Apakah armada kurang, pengiriman terlambat, kuota tidak sesuai kebutuhan, atau ada penyimpangan distribusi?” tuturnya.
Ia juga meminta evaluasi menyeluruh terhadap penetapan kuota BBM dengan mempertimbangkan konsumsi aktual, kebutuhan angkutan barang, musim panen, dan aktivitas ekonomi daerah. Dugaan pembatasan penyaluran harian, lanjutnya, perlu diperiksa berdasarkan dokumen resmi, termasuk dasar kebijakan, pejabat yang menetapkan, dan dampaknya terhadap masyarakat.
Dirinya pun meminta dugaan penyelewengan ditelusuri hingga penerima manfaat akhir. Penelusuran tersebut mencakup kendaraan yang diduga melakukan pembelian berulang atau disebut “helikopter”, SPBU pemasok, gudang penampung, pemodal, hingga pembeli industri. Jika ditemukan bukti keterlibatan pengelola, pegawai perusahaan, atau oknum aparat, penindakan harus dilakukan sesuai ketentuan.
Tapi, dugaan penyimpangan tidak boleh mengalihkan perhatian dari persoalan perencanaan dan distribusi pemerintah.
Baca Juga: DPR Usul Penambahan Jumlah Anggota KPU-Bawaslu
“Telusuri berapa liter yang dikirim, diterima, dan dijual serta siapa penerimanya. Jika ada kebocoran, tutup. Jika ada indikasi pidana, tindak lanjuti. Masyarakat tidak boleh terus menanggung akibat buruknya tata kelola,” jelas dia.
Ia menekankan perlunya pembagian tanggung jawab yang jelas. Kementerian ESDM perlu memastikan konsistensi kebijakan dan koordinasi lintas lembaga, BPH Migas menjalankan fungsi pengaturan kuota dan pengawasan, sedangkan Pertamina beserta badan usaha pelaksana penugasan bertanggung jawab atas kinerja pasokan, pengiriman, dan pelayanan.
Sebagai tindak lanjut, ia mengusulkan agar peta SPBU bermasalah, dugaan penyebab awal, dan rencana pemulihan darurat diumumkan dalam tujuh hari. Dalam 30 hari, hasil awal audit dan evaluasi kuota diharapkan disampaikan kepada DPR RI dan publik. Sementara itu, rencana perbaikan 90 hari perlu mencakup penguatan stok penyangga di daerah rawan, kesiapan armada, penyesuaian distribusi, dan perbaikan pelayanan.
Ateng turut mendorong agar perkembangan penanganan diumumkan setiap minggu berdasarkan sejumlah indikator, antara lain waktu tunggu antrean, durasi kekosongan BBM di SPBU, ketepatan pengiriman, dan penyelesaian pengaduan masyarakat. Ia juga meminta digelar rapat evaluasi khusus untuk memeriksa tindak lanjut kesimpulan rapat sebelumnya.
Ia mengingatkan, para pejabat dan direksi yang terbukti lalai perlu dievaluasi, termasuk kemungkinan pencopotan jabatan apabila kegagalan terus berulang. Adapun pelanggaran hukum harus diproses sesuai ketentuan yang berlaku.
Menurut Ateng, pemulihan layanan tidak boleh menunggu audit selesai. Tambahan pasokan harus disalurkan berdasarkan kebutuhan yang telah diverifikasi agar penanganan di satu daerah tidak memicu kelangkaan di daerah lain. Penataan penerima subsidi juga harus memiliki dasar hukum yang jelas, melindungi kelompok rentan dan pelaku usaha kecil yang berhak, serta menyediakan mekanisme pengaduan yang responsif.
“Sopir kehilangan penghasilan karena berjam-jam mengantre, sementara warga kehilangan waktu kerja dan menanggung biaya tambahan. Pemerintah harus segera memulihkan layanan, membuka penyebab masalah, dan menindak pihak yang terbukti bertanggung jawab. Masyarakat berhak mendapat jawaban, bukan terus menghadapi antrean untuk persoalan yang berulang,” tandasnya.
Petugas menyalurkan BBM menggunakan jeriken kepada konsumen untuk mempercepat pemulihan antrean di salah satu SPBU di Denpasar, Bali, Jumat, 16 Oktober 2026 (Antara)