Pemerintah Kaji Kenaikan Batas Penghasilan Tak Kena Pajak di 2027

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 3 Nov 2026, 06:29
thumbnail-author
Deddy Setiawan
Penulis
thumbnail-author
Siti Ruqoyah
Editor
Bagikan
 Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto (NTVnews)

Ntvnews.id, Jakarta - Pemerintah mulai membahas rencana penyesuaian batas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) yang ditargetkan masuk dalam program kebijakan tahun 2027.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, usulan kenaikan PTKP masih dalam tahap pembahasan dan belum akan diputuskan dalam waktu dekat.

"Masih dalam pembahasan, karena ini untuk masih program di tahun 2027," ujar Airlangga usai menghadiri rapat terbatas bersama Presiden Prabowo Subianto di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin, 2 November 2026.

Senada dengan Airlangga, Menteri Keuangan Suahasil Nazara menyampaikan bahwa pembahasan mengenai kebijakan tersebut masih membutuhkan waktu.

"Masih lama," kata Suahasil.

Rencana penyesuaian PTKP pada 2027 turut mempertimbangkan dampaknya terhadap kemampuan belanja masyarakat. Pemerintah juga mengkaji kemungkinan mengaitkan besaran batas penghasilan tidak kena pajak dengan Upah Minimum Provinsi (UMP).

Baca Juga: Airlangga Ungkap Kunci Pertumbuhan Ekonomi RI 7,5 Persen

Di sisi lain, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) masih melakukan kajian mendalam sebelum menentukan kebijakan kenaikan batas PTKP.

"Ini (PTKP) masih dikaji, masih kita kaji secara mendalam," kata Wakil Menteri Keuangan Juda Agung dalam konferensi pers APBN KiTa di Jakarta, Jumat, 9 Oktober 2026.

Juda menjelaskan bahwa peningkatan batas PTKP berpotensi membantu memperkuat daya beli masyarakat. Namun, pemerintah perlu menghitung besaran penyesuaian yang tepat dengan mempertimbangkan konsekuensinya terhadap penerimaan negara dari sektor pajak.

Sementara itu, Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Shinta Kamdani menyatakan dukungannya terhadap rencana pemerintah tersebut.

Menurut Shinta, kenaikan batas PTKP dapat mengurangi kewajiban pajak yang ditanggung pekerja sehingga penghasilan yang dibawa pulang menjadi lebih besar. Kebijakan itu dinilai dapat membantu mempertahankan daya beli masyarakat, terutama kelompok kelas menengah.