Ntvnews.id, Tepi Barat - Sebanyak 3.133 serangan yang dilakukan militer Israel dan kelompok pemukim Israel tercatat terjadi di wilayah Tepi Barat sepanjang Oktober 2026. Jumlah tersebut melonjak 52,8 persen dibandingkan catatan pada September.
Berdasarkan laporan bulanan yang diterbitkan Komisi Perlawanan terhadap Kolonisasi dan Tembok Palestina pada Senin, 2 November 2026, militer Israel tercatat melakukan 1.764 serangan. Sementara itu, sebanyak 1.369 serangan lainnya dilakukan oleh para pemukim Israel.
"Serangan oleh pemukim Israel mengalami peningkatan paling signifikan, yakni sebesar 111,6 persen dibandingkan September, ketika tercatat 647 serangan," ujar pernyataan lembaga tersebut, seperti dikutip dari Anadolu, Selasa, 3 November 2026.
Laporan tersebut merinci berbagai bentuk kekerasan yang terjadi, di antaranya penembakan dan serangan fisik terhadap warga Palestina, serta perusakan tempat tinggal, properti, dan lahan pertanian.
Baca Juga: Putra Dubes Israel untuk AS Terluka Parah dalam Insiden Tabrak Lari di Tepi Barat
Selain itu, sejumlah insiden juga melibatkan pembakaran pepohonan dan kendaraan, serta pengambilalihan barang milik warga Palestina. Serangan lainnya dilakukan dengan menutup akses jalan dan menghalangi warga untuk menjangkau lahan mereka.
Peningkatan serangan tersebut terjadi di tengah intensifikasi operasi militer Israel dan aksi kekerasan oleh kelompok pemukim di sejumlah wilayah Tepi Barat, termasuk Yerusalem Timur.
Situasi keamanan di kawasan itu terus memburuk sejak Israel melancarkan agresi militer ke Jalur Gaza pada Oktober 2023. Sejak saat itu, penggerebekan militer dan pembatasan mobilitas warga Palestina semakin sering dilakukan.
Selain kekerasan fisik, warga Palestina juga menghadapi persoalan penyitaan lahan dan pemindahan paksa komunitas mereka. Pada saat bersamaan, pembangunan permukiman serta pos-pos permukiman Israel di wilayah pendudukan terus meluas.
Mahkamah Internasional (ICJ) pada Juli 2024 sebelumnya mengeluarkan pendapat hukum yang menyatakan keberadaan Israel di wilayah pendudukan Palestina bertentangan dengan hukum internasional.
Dalam pendapat tersebut, ICJ menegaskan Israel berkewajiban mengakhiri keberadaannya yang dinilai ilegal di wilayah pendudukan, menghentikan pembangunan permukiman baru, serta mengevakuasi para pemukim dari kawasan tersebut.
Rudal yang diluncurkan dari Iran ke arah Israel terlihat di langit di atas kota Hebron, Tepi Barat, pada 7 Juni 2026. Sirene berbunyi di beberapa wilayah di Israel utara akibat serangan rudal tersebut, yang terjadi setelah serangan Israel terhadap ib (Antara)