Ntvnews.id, Jakarta - Komisi Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) menyatakan otoritas dan pasukan Israel telah melakukan kejahatan perang serta kejahatan terhadap kemanusiaan di seluruh wilayah Palestina yang diduduki.
“Israel terus melakukan tindakan genosida di Gaza meskipun telah ada kesepakatan gencatan senjata,” ungkap sebuah komisi PBB pada Senin, 26 Oktober 2026, seperti dikutip dari Anadolu, Rabu, 28 Oktober 2026.
Ketua Komisi PBB, Srinivasan Muralidhar, menyampaikan bahwa lebih dari 75.000 warga Palestina meninggal dunia di seluruh wilayah pendudukan sejak 7 Oktober 2023. Jumlah tersebut mencakup sedikitnya 21.500 anak-anak dan 11.000 perempuan.
Dalam laporan terbarunya, komisi tersebut menyebut pasukan Israel masih melakukan serangan terhadap warga sipil, termasuk anak-anak, yang mendekati atau melintasi "Garis Kuning" (Yellow Line) di Gaza. Warga yang berada di sekitar garis tersebut dilaporkan terus menjadi sasaran serangan.
Baca Juga: Trump Tuduh Pemilu Brasil Penuh Kecurangan
Gencatan senjata yang mulai berlaku pada 10 Oktober 2025 juga belum menghentikan serangan Israel di Gaza. Kementerian Kesehatan Gaza mencatat sedikitnya 1.551 warga Palestina tewas dan 5.573 lainnya mengalami luka-luka akibat serangan yang terus berlangsung setiap hari.
Sementara itu, kondisi di Tepi Barat yang diduduki dilaporkan semakin memburuk. Operasi militer Israel dan aksi kekerasan yang dilakukan pihak pendudukan disebut sebagai bagian dari serangan terkoordinasi terhadap masyarakat Palestina.
Komisi tersebut menilai perluasan permukiman Israel, aneksasi wilayah Palestina, serta pengusiran penduduk menjadi bagian dari tujuan di balik tindakan-tindakan tersebut.
Selain kejahatan perang, komisi PBB juga mengungkap dugaan kejahatan terhadap kemanusiaan yang dilakukan Israel di Tepi Barat. Tindakan yang disebutkan dalam laporan itu meliputi pemusnahan, penyiksaan, pemerkosaan, serta berbagai bentuk kekerasan seksual lainnya.
Laporan tersebut turut menyoroti perlakuan terhadap anak-anak Palestina yang dinilai mengalami penganiayaan berdasarkan usia mereka. Komisi juga menemukan bahwa kekerasan berbasis gender digunakan sebagai cara untuk mengusir, menundukkan, dan mengguncang stabilitas kehidupan masyarakat Palestina.
Di sisi lain, komisi itu mencatat peningkatan penggunaan kekuatan yang tidak diperlukan atau tidak sebanding oleh pasukan keamanan Palestina terhadap warga di Tepi Barat sejak 7 Oktober 2023.
Otoritas Palestina juga dinilai belum menjalankan penyelidikan secara efektif dan imparsial terhadap kasus-kasus pembunuhan yang terjadi. Selain itu, otoritas tersebut dianggap belum memberikan pemulihan yang memadai kepada para korban maupun keluarga mereka.
Muralidhar mendesak Israel agar mengakhiri pendudukan di wilayah Palestina, mengevakuasi permukiman, serta menghapus berbagai hambatan yang menghalangi hak rakyat Palestina untuk menentukan nasib sendiri.
Ia juga meminta negara-negara anggota PBB menghentikan dukungan politik, militer, ekonomi, maupun keuangan yang dinilai turut mempertahankan pendudukan dan keberadaan permukiman Israel di wilayah Palestina.
Menurut Muralidhar, negara-negara harus memanfaatkan seluruh langkah yang tersedia untuk mencegah dan menghukum tindakan genosida. Ia turut menyerukan dukungan terhadap Mahkamah Pidana Internasional (ICC), terutama setelah Amerika Serikat menjatuhkan sanksi terhadap lembaga tersebut beserta sejumlah pejabatnya.
Muralidhar menyampaikan pernyataan itu melalui konferensi video setelah upayanya memperoleh visa untuk melakukan perjalanan ke New York tidak membuahkan hasil. Akibatnya, ia tidak dapat menghadiri pertemuan tersebut secara langsung.
Ilustrasi - Bendera PBB. (Antara)