Ntvnews.id, Jakarta - Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni mengungkapkan pihaknya menyerap puluhan aspirasi dari berbagai pihak soal Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset agar RUU itu tak jadi alat kekuasaan.
Pada hari ini, pihaknya mengundang sejumlah tokoh advokat untuk memberi masukan soal RUU itu. Sahroni berharap, jangan sampai perampasan aset jadi celah abuse of power bagi aparat penegak hukum.
"Karena waktu mepet akan segera disahkan RUU Perampasan Aset ini secara maksimal," ujar Sahroni di Gedung DPR, Jakarta, Rabu, 28 Oktober 2026.
Menurutnya, rapat soal RUU Perampasan Aset tetap digelar oleh Komisi III DPR RI di masa reses. Adapun masa reses akan berlangsung hingga 9 November 2026.
Kendati masih masa reses, kata Sahroni, Komisi III DPR sudah mendapatkan persetujuan dari pimpinan DPR RI untuk menggelar rapat RUU
Ia tak menampik setiap RUU pasti masih memiliki kekurangan dan berpotensi digugat uji materiil. Namun, dia mengharapkan ke depannya tidak ada gugatan-gugatan terhadap UU Perampasan Aset.
Kini, Komisi III DPR juga telah resmi membentuk panitia kerja (panja) untuk pembahasan RUU tersebut, yang diketuai juga oleh Habiburokhman. Selain itu, anggota Komisi III DPR RI Soedeson Tandra juga disepakati untuk menjadi wakil ketua panja.
Diketahui, RUU Perampasan Aset pun sudah disetujui menjadi RUU usul inisiatif DPR RI berdasarkan Rapat Paripurna DPR RI beberapa waktu lalu. DPR menargetkan RUU tersebut bisa disahkan menjadi UU pada 15 Desember mendatang.
RDPU tentang RUU Perampasan Aset yang digelar Komisi III DPR RI. (YouTube)