PAN Usul Ada Fraksi Gabungan di DPR

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 28 Okt 2026, 09:25
thumbnail-author
Moh. Rizky
Penulis
thumbnail-author
Siti Ruqoyah
Editor
Bagikan
Arsip - Wakil Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) Viva Yoga Mauladi Arsip - Wakil Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) Viva Yoga Mauladi (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Partai Amanat Nasional (PAN) mengusulkan pembentukan fraksi gabungan di DPR. Jumlah kursinya minimal 39 kursi.

Usulan ini akan disampaikan dalam pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu).

Menurut Wakil Ketua Umum PAN Viva Yoga Mauladi, fraksi gabungan menjadi salah satu opsi yang dipertimbangkan partainya dalam pembahasan aturan ambang batas parlemen atau parliamentary threshold.

"Itu masih menjadi opsi yang akan kita sampaikan di Panja (Panitia Kerja RUU Pemilu)," ujar Viva, Rabu, 28 Oktober 2026.

Ia menuturkan, usulan itu menggunakan pendekatan ambang batas pembentukan fraksi atau fraksional threshold. Dengan skema tersebut, satu fraksi DPR dapat dibentuk oleh sebuah partai atau gabungan beberapa partai politik yang memenuhi ketentuan ambang batas parlemen.

"Bisa saja nanti ada pendekatan fraksional threshold. Syarat terbentuknya satu fraksi DPR sekurang-kurangnya, misalnya 39 kursi DPR, yang terdiri dari partai atau gabungan partai-partai yang lolos parliamentary threshold," tuturnya.

Viva mengatakan, pembentukan fraksi gabungan dapat menjadi pilihan apabila revisi UU Pemilu tak menaikkan besaran ambang batas parlemen. Walau begitu, usulan 39 kursi tersebut masih berupa contoh dalam usulan PAN, bukan telah disepakati.

Lebih lanjut, Viva menyoroti Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait ketentuan ambang batas parlemen sebesar 4%. Melalui Putusan Nomor 116/PUU-XXI/2023, MK memerintahkan pembentuk undang-undang mengubah ketentuan ambang batas parlemen sebelum tahapan Pemilu 2029 dimulai.

Putusan itu tak menghapus seluruh mekanisme ambang batas parlemen, namun mengharuskan pengaturan ulang dengan dasar perhitungan yang rasional dan mempertimbangkan proporsionalitas hasil pemilu.

Ia menilai kenaikan ambang batas parlemen berpotensi membuat semakin banyak suara sah pemilih tidak dapat dikonversi menjadi kursi DPR.

"Dalam teori pemilu, semakin tinggi angka PT akan menyebabkan kecenderungan suara sah pemilih tidak dapat dikonversi menjadi kursi," jelas dia.

Dia mengatakan, kondisi itu bisa semakin besar apabila banyak partai peserta pemilu gagal memenuhi ambang batas parlemen.

"Hal itu diperparah dengan adanya semakin banyak partai peserta pemilu tidak lolos PT maka akan semakin memperbesar jumlah suara sah akan hangus tenggelam ke laut karena tidak bisa dikonversi menjadi kursi," tuturnya.

Atas itu, PAN menilai pembahasan revisi UU Pemilu perlu mempertimbangkan keseimbangan antara penyederhanaan sistem kepartaian dan keterwakilan suara pemilih.

x|close