Bongkar Pabrik Sabu 1,2 Ton di Pidie, Polri Tetapkan 10 Orang Tersangka

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 28 Okt 2026, 10:55
thumbnail-author
Naila Fadhilah
Penulis
thumbnail-author
Dedi
Editor
Bagikan
Petugas Dittipidnarkoba Bareskrim Polri menggiring 10 tersangka kasus laboratorium narkoba (clandestine laboratory) di Kabupaten Pidie, Aceh, menuju Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (27/10/2026). Petugas Dittipidnarkoba Bareskrim Polri menggiring 10 tersangka kasus laboratorium narkoba (clandestine laboratory) di Kabupaten Pidie, Aceh, menuju Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (27/10/2026). (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta -Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri menetapkan 10 tersangka dalam kasus laboratorium narkoba gelap atau clandestine laboratory yang diduga memproduksi 1,2 ton sabu di kawasan Mutiara Timur, Kabupaten Pidie, Aceh.

"Pada saat penggerebekan itu sudah diamankan sebanyak 11 orang. Kita sudah menetapkan perkaranya menjadi penyidikan dan sudah menetapkan sebanyak 10 orang tersangka," kata Kasubdit III Dittipidnarkoba Bareskrim Polri Kombes Pol. Zulkarnain Harahap di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (27/10).

Kesepuluh tersangka tersebut terdiri atas dua warga negara China dan delapan warga negara Indonesia. Dua warga negara asing yang terseret dalam kasus ini masing-masing berinisial LJ dan XM yang berperan sebagai koki atau ahli kimia pengolahan sabu cair menjadi sabu kristal.

Peran operasional lainnya dijalankan oleh MY dan MZ sebagai asisten koki yang membantu mengolah serta mengemas sabu agar siap edar. Sementara itu, tersangka AY bertindak sebagai penyuplai logistik sekaligus menyiapkan lokasi laboratorium agar siap beroperasi.
 

Kebutuhan perlengkapan dan peralatan untuk mengolah sabu cair dipenuhi oleh tersangka RZ yang bertugas membeli seluruh barang yang dibutuhkan. Adapun penjemputan dua koki warga negara China dari Malaysia ke Aceh dilakukan oleh tersangka BS dan MN.

Rangkaian perjalanan para koki asing tersebut berlanjut setibanya di tanah air. Tersangka RM dan RY bertugas menjemput kedua warga negara China itu di Bandara Internasional Sultan Iskandar Muda, Banda Aceh, sekaligus mengantarkannya langsung ke lokasi pembuatan sabu kristal.

Dari 11 orang yang sempat diamankan, satu orang berinisial AK untuk sementara masih berstatus sebagai saksi lantaran penyidik tidak menemukan unsur mens rea atau niat jahat pada yang bersangkutan.

Zulkarnain menyebut AK hanya bekerja di bawah AY pada bengkel pengecatan mobil yang menjadi tempat laboratorium narkoba. "Yang bersangkutan tidak terlibat dalam persiapan, kemudian tahap pembuatan maupun tahap yang lainnya, sehingga kita masih tetapkan menjadi saksi," ujarnya.

Selain memproses 10 tersangka, penyidik kini tengah memburu dua orang buron berinisial ES yang diduga sebagai pihak pendana dan JM yang diidentifikasi sebagai warga Pidie selaku pengendali laboratorium. ES diduga memerintahkan beberapa orang berangkat ke Medan, Sumatera Utara, untuk membeli perlengkapan seperti mesin cuci dan kompor.
 

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Pasal 610 ayat (2) dan atau Pasal 609 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Berdasarkan pantauan ANTARA, seluruh tersangka yang telah ditetapkan dibawa menuju Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, pada Selasa malam guna menjalani pemeriksaan lanjutan.

Sebelum pengungkapan ini, Kapolri Jenderal Pol. Suyudi Ario Seto sempat meninjau langsung bangunan toko di Kabupaten Pidie, Aceh, yang dijadikan tempat memproduksi metamfetamin cair menjadi sabu bentuk kristal pada Jumat (23/10).
 
(Sumber: Antara)
 
x|close