Operasi Sarang Narkoba di Bekasi, 9 Orang Ditangkap

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 14 Okt 2026, 12:15
thumbnail-author
Naila Fadhilah
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Barang bukti narkoba hasil pengungkapan Polres Metro Bekasi Kota pada Senin (13/10/2026). Barang bukti narkoba hasil pengungkapan Polres Metro Bekasi Kota pada Senin (13/10/2026). (Antara)

Ntvnews.id, Bekasi - Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Bekasi Kota menggelar Operasi Sarang Narkoba di kawasan Rama Plaza, Kota Bekasi, yang berujung pada penangkapan sembilan orang serta penyitaan 12 paket yang diduga berisi sabu.

Kasat Resnarkoba Polres Metro Bekasi Kota Kompol Untung Riswaji menjelaskan bahwa operasi tersebut menyasar dua rumah yang saling berdekatan di wilayah Pondok Gede dan Pondok Melati.

Penindakan ini dilakukan setelah kepolisian menerima laporan dari masyarakat terkait dugaan transaksi dan penyalahgunaan narkotika.

"Informasi masyarakat menjadi dasar penting bagi kami untuk melakukan penyelidikan. Setelah dilakukan pendalaman, anggota melaksanakan penindakan secara terukur dengan tetap memperhatikan keamanan dan keselamatan di lokasi," ujar Untung dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Rabu, 14 Oktober 2026.

Operasi penindakan dimulai pada Senin, 13 Oktober 2026, sekitar pukul 17.00 WIB ketika petugas mengamankan tujuh orang di depan sebuah rumah. Sepuluh menit berselang, polisi menangkap seorang pria berinisial MST alias Paman dan menemukan sembilan paket yang diduga sabu di tangannya.

Baca Juga: Eksekusi Lapak Narkoba di Kampung Ambon, Petugas Kerahkan Ekskavator

Berikutnya, pada pukul 17.30 WIB, petugas bergerak ke rumah lain yang berada di dekat lokasi pertama dan mengamankan seorang pria berinisial YBR alias Macan beserta barang bukti tiga paket diduga sabu. Pihak kepolisian menduga MST dan YBR berperan sebagai pengedar narkotika.

Selain 12 paket diduga sabu, polisi menyita sejumlah barang bukti lain berupa telepon genggam, alat isap sabu, tiga unit timbangan elektronik, uang tunai senilai Rp1,35 juta yang diduga hasil penjualan narkotika, serta satu unit senjata jenis airsoft gun. Keduanya kini telah ditahan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Dari hasil pemeriksaan tes urine, kedua orang yang diduga pengedar serta empat orang lainnya dinyatakan positif mengandung metamfetamina. Sementara itu, tiga orang lain yang turut diamankan menunjukkan hasil negatif.

Untung menyampaikan bahwa keempat orang yang terindikasi sebagai pengguna akan menjalani asesmen guna menentukan langkah penanganan lanjutan. Di sisi lain, penyidik terus mendalami sumber perolehan narkotika tersebut serta menelusuri kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas.

"Terhadap dua orang yang diduga sebagai pengedar, kami melanjutkan proses penyidikan dan menelusuri asal barang serta jaringan peredarannya," ujarnya.

Baca Juga: Bareskrim Polri Gerebek Sembilan Sarang Narkoba di Sumatera Utara

Sebagai bagian dari prosedur penyelidikan, barang bukti narkotika tersebut akan dikirim ke Laboratorium Forensik Polda Metro Jaya untuk diperiksa lebih mendalam.

Pada kesempatan yang sama, Untung turut mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi kepada kepolisian guna membantu memberantas peredaran gelap narkotika di lingkungan masing-masing.

"Kami mengedepankan penegakan hukum terhadap jaringan pengedar dan pemulihan bagi pengguna sesuai hasil asesmen," pungkasnya

(Sumber: Antara)

x|close