DPR Minta Jaringan Narkoba hingga Pemodal Ditelusuri

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 24 Okt 2026, 06:00
thumbnail-author
Moh. Rizky
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Barang bukti narkoba hasil pengungkapan Polres Metro Bekasi Kota pada Senin (13/10/2026). Barang bukti narkoba hasil pengungkapan Polres Metro Bekasi Kota pada Senin (13/10/2026). (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - DPR RI mendorong Direktorat Jenderal Bea dan Cukai bersama Polda Metro Jaya memperkuat pengawasan dan penindakan terhadap peredaran narkotika serta obat keras ilegal. Penindakan dirasa perlu dikembangkan hingga mengungkap bandar, pemodal, dan aliran dana yang menopang jaringan kejahatan itu.

Anggota Komisi III DPR Abdullah mengatakan, kerja sama kedua institusi penting untuk memutus rantai peredaran narkoba, termasuk melalui penguatan pertukaran informasi intelijen dan pengembangan perkara.

"Kolaborasi dan sinergi Kanwil Bea Cukai Jakarta dengan Polda Metro Jaya harus terus diperkuat untuk mengungkap berbagai kejahatan, bukan hanya produksi dan peredaran obat keras ilegal, tetapi juga narkotika," ujar Abdullah, Jumat, 23 Oktober 2026.

Menurut dia, penindakan tak boleh berhenti pada produsen, kurir, atau pengedar. Aparat perlu menelusuri pihak-pihak yang membiayai kegiatan ilegal serta aliran uang hasil kejahatan untuk membongkar jaringan secara menyeluruh.

"Harus juga ditelusuri jaringannya hingga ke pemodal dan aliran uang, agar seluruh rantai kejahatan dapat diungkap dan diputus," tuturnya.

Abdullah pun mendorong Bea Cukai memperkuat pengawasan, intelijen, patroli, dan penindakan dengan dukungan sumber daya manusia serta teknologi yang memadai. Penguatan itu diperlukan untuk mendeteksi jalur penyelundupan dan mencegah masuknya narkotika maupun obat keras ilegal dari luar negeri.

Dirinya mengatakan, sinergi Bea Cukai dan kepolisian dapat memperkuat pengawasan lalu lintas barang sekaligus mempercepat penanganan temuan yang mengarah pada dugaan tindak pidana. Upaya itu juga penting untuk menekan dampak kesehatan, sosial, dan ekonomi akibat penyalahgunaan obat-obatan ilegal.

Sebelumnya, Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya bersama Kantor Wilayah Bea Cukai Jakarta mengungkap dugaan peredaran gelap obat keras ilegal jenis tramadol dan triheksifenidil yang berasal dari Surakarta, Jawa Tengah. Pengungkapan itu bermula dari informasi Bea Cukai Jakarta yang kemudian ditindaklanjuti kepolisian.

Dalam kasus tersebut, petugas mengamankan 7.862.500 butir tramadol dan triheksifenidil serta bahan baku seberat 69.272,5 kilogram yang diperkirakan dapat menghasilkan 492 juta butir obat.

x|close