Bareskrim Tetapkan 5 Tersangka Pemadaman Listrik Batam-Bintan

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 20 Okt 2026, 18:44
thumbnail-author
Naila Fadhilah
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Kabareskrim Irjen Pol Asep Safrudin (kedua kiri) melihat barang bukti bersama jajaran pada pengungkapan tindak pidana kelistrikan untuk mengungkap kasus blackout di Batam-Bintan di Mapolda Kepri di Batam, Kepri, Selasa (20/10/2026). Kabareskrim Irjen Pol Asep Safrudin (kedua kiri) melihat barang bukti bersama jajaran pada pengungkapan tindak pidana kelistrikan untuk mengungkap kasus blackout di Batam-Bintan di Mapolda Kepri di Batam, Kepri, Selasa (20/10/2026). (Antara)

Ntvnews.id, Batam - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri secara resmi menetapkan lima orang tersangka dalam kasus dugaan gangguan kelistrikan (blackout) yang berujung pada pemadaman massal di wilayah Pulau Batam dan Bintan, Kepulauan Riau, pada Senin, 12 Oktober 2026 lalu.

Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Moh. Irhamnidi, dalam keterangan persnya di Batam pada Selasa, menjelaskan bahwa insiden tersebut bermula dari masuknya seekor hewan liar (kera) ke area Trafo 1 Gardu Induk (GI) Sei Harapan. Kehadiran hewan tersebut memicu terjadinya hubungan arus pendek (short circuit), yang diperparah oleh sistem proteksi kelistrikan yang gagal berfungsi secara maksimal.

Dari kelima tersangka yang ditetapkan, empat orang berasal dari internal PLN Batam dengan masing-masing berinisial RB, ZR, DA, dan AWD, sementara satu orang tersangka lainnya berinisial AEP merupakan pihak dari korporasi kontraktor.

"Empat tersangka dari pihak PLN diduga tidak menjalankan tugas untuk memastikan keamanan area gardu induk sehingga hewan liar dapat masuk ke lokasi yang memiliki peralatan bertegangan tinggi," ungkap Irhamnidi.
 

Sementara itu, tersangka dari pihak kontraktor dinilai bertanggung jawab atas kegagalan sistem pengamanan fisik, khususnya fasilitas pagar kejut yang seharusnya dialiri arus listrik untuk mencegah masuknya satwa liar ke area vital tersebut.

"Pada saat kejadian, pagar yang harusnya dialiri listrik itu dalam keadaan mati. Maka dapat dilompati dan hewan dapat masuk ke dalam kawasan gardu," tambahnya.

Dalam proses penyidikan, tim penyidik telah memeriksa sebanyak 25 orang saksi serta menggandeng para ahli pidana dan tim laboratorium forensik untuk mengurai penyebab pasti gangguan serta memetakan peran dari masing-masing pihak yang bertanggung jawab.

Kasubdit Lakabakar Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Bareskrim Polri, Kompol Henry Siahaan, memaparkan bahwa timnya telah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) serta pemeriksaan intensif terhadap sejumlah barang bukti sejak tanggal 13 hingga 21 Oktober 2026. Di antara barang bukti yang diuji meliputi lempengan busbar, potongan konduktor, perangkat tripping lockout, hingga pipa buchholz.

Hasil uji laboratorium memperlihatkan adanya kerusakan serta bekas terbakar di bagian atas Trafo 1. Kera yang menyusup ke dalam gardu diidentifikasi sebagai pemicu korsleting antara jaringan bertegangan 150 kilovolt (kV) dan 20 kV. Hal ini diperkuat dengan ditemukannya bangkai kera di lokasi kejadian, di mana hasil uji DNA pada sampel rambut yang menempel di pipa buchholz menunjukkan kecocokan mutlak dengan sampel kera tersebut.
 

Selain persoalan penyusupan hewan, investigasi juga menemukan bahwa perangkat pengaman sistem (tripping lockout) tidak bekerja secara optimal saat gangguan terjadi. Akibatnya, gangguan meluas hingga memicu pelepasan beban dari pembangkit yang berdampak pada kelumpuhan suplai listrik secara masif di Batam dan Bintan.

Akibat insiden pemadaman total tersebut, negara diperkirakan mengalami kerugian materiel yang mencapai angka Rp57,3 miliar.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan ketentuan hukum pidana berlapis, di antaranya merujuk pada Pasal 319 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) serta Pasal 51 ayat (1) Undang-Undang Ketenagalistrikan, dengan ancaman hukuman yang disesuaikan dengan tingkat pembuktian dan peran masing-masing dalam perkara ini. Hingga kini, Bareskrim Polri terus mendalami seluk-beluk kelalaian operasional dalam pengamanan gardu induk tersebut.
 
(Sumber: Antara)
 
x|close