Ntvnews.id, Batam - Badan Narkotika Nasional (BNN) bekerja sama dengan Bea Cukai dan Polda Kepulauan Riau berhasil mengamankan kapal berbendera Tanzania yang diduga mengangkut 2,6 ton sabu cair di perairan Tanjung Parit, Bengkalis, Riau.
Pengungkapan kasus tersebut bermula dari informasi intelijen yang diterima BNN terkait dugaan pengiriman narkotika dari Sarawak, Malaysia, menuju wilayah perairan Indonesia.
Direktur Penindakan dan Pengejaran BNN RI Brigjen Pol Roy Hardi Siahaan mengatakan pihaknya kemudian membentuk tim operasi gabungan bersama Bea Cukai dan Polda Kepri untuk melakukan pencegatan terhadap kapal tersebut.
"BNN RI kemudian membentuk operasi gabungan BNN RI, Bea Cukai dan Polda Kepri. Kami melakukan intercept 17 Agustus sekitar pukul 18.15 WIB, kemudian kapal tersebut ditarik untuk diperiksa," kata Roy dalam keterangan resmi yang diterima di Batam, Selasa.
Kapal yang diamankan tersebut diketahui menggunakan bendera Tanzania dengan nama MV Ocean Porter. Dari pemeriksaan awal, kapal itu sebelumnya tercatat menggunakan nama MV Rain Maker.
Setelah berhasil diamankan, MV Ocean Porter ditarik menuju Pelabuhan Pangkalan Bea Cukai Karimun, Kepulauan Riau. Pemeriksaan kemudian dilakukan dengan memanfaatkan sejumlah peralatan, di antaranya anjing pelacak atau K9, backscatter, Trunarc, serta narkotest.
Baca Juga: Pramono Dukung BNN Grebek Kampung Bahari: Jangan Terjebak Narkoba
Petugas selanjutnya menemukan cairan yang diduga methamphetamine atau sabu cair yang disimpan di dalam delapan drum dan tangki air kapal.
"Didapatkan 2,6 ton methamphetamine narkotika golongan I atau sabu cair. Selanjutnya pemeriksaan dilakukan oleh BNN RI, Bea Cukai dan Polda Kepri untuk ditindaklanjuti dalam penyidikan," ujarnya.
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kepulauan Riau Sodikin mengungkapkan bahwa kapal tersebut tidak hanya membawa dugaan narkotika, tetapi juga muatan lain yang diduga melanggar ketentuan.
"Selain itu, ditemukan juga satu kontainer berukuran 40 kaki berisi rokok polos tanpa pita cukai yang diduga berasal dari China," katanya.
Kontainer tersebut diketahui memuat 157 kotak atau bal rokok. Saat ini, petugas masih melakukan pemeriksaan sekaligus pendalaman terhadap barang yang ditemukan.
Dalam operasi tersebut, petugas juga mengamankan 10 orang awak kapal MV Ocean Porter. Seluruh awak kapal tersebut diketahui berkewarganegaraan Myanmar.
Baca Juga: Lagi, Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan 22 Kg Emas Ilegal Senilai Rp60 Miliar di Bandara Soetta
BNN RI bersama Bea Cukai dan Polda Kepri masih melanjutkan pemeriksaan terhadap kapal, seluruh muatan, serta awak kapal. Langkah tersebut dilakukan untuk mengungkap lebih jauh dugaan jaringan yang berada di balik penyelundupan narkotika tersebut.
(Sumber: Antara)
Direktur Penindakan dan Pengejaran BNN RI Brigjen Pol Roy Hardi Siahaan (tengah) bersama tim gabungan Bea Cukai dan Polda Kepri ungkap kasus kapal berbendera asing yang membawa muatan narkotika dan rokok tanpa pita cukai di Pangkalan Bea Cukai Karimun, Kepri (Antara)