Bea Cukai Berhasil Sita 1,2 Miliar Batang Rokok Ilegal Sampai Akhir Juli 2026

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 11 Agu 2026, 17:02
thumbnail-author
Muslimin Trisyuliono
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) mencatat telah berhasil menindak terhadap peredaran rokok ilegal telah mencapai sekitar 1,2 miliar batang hingga 31 Juli 2026. Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) mencatat telah berhasil menindak terhadap peredaran rokok ilegal telah mencapai sekitar 1,2 miliar batang hingga 31 Juli 2026.

Ntvnews.id, Jakarta - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) mencatat telah berhasil menindak terhadap peredaran rokok ilegal telah mencapai sekitar 1,2 miliar batang hingga 31 Juli 2026.

Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Letjen TNI (Purn.) Djaka Budhi Utama, mengatakan jumlah penindakan tersebut mengalami peningkatan hampir 100 persen dibandingkan capaian pada tahun sebelumnya.

"Sampai dengan 31 Juli data yang ada di Bea Cukai itu ada kurang lebih sekitar 1,2 miliar batang, berarti hampir 100 persen dari tahun lalu. Tahun lalu kita satu semester kita hanya mencapai kurang lebih 600 juta batang," ucap Djaka, Selasa 11 Agustus 2026.

Menurutnya capaian tersebut menunjukkan upaya dan integritas jajaran Bea Cukai dalam melakukan pengawasan serta penindakan terhadap peredaran rokok ilegal.

Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Letjen TNI (Purn.) Djaka Budhi Utama <b>(Ntvnews.id-Muslimin Trisyuliono)</b> Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Letjen TNI (Purn.) Djaka Budhi Utama (Ntvnews.id-Muslimin Trisyuliono)

Baca juga: Bea Cukai Gagalkan Pengiriman 8,96 Juta Batang Rokok Ilegal Senilai Rp13,3 Miliar di Tanjung Priok

"Ini merupakan suatu integritas dari pegawai Bea Cukai yang tidak henti-hentinya melakukan penindakan terhadap rokok ilegal," jelasnya.

Terbaru Bea Cukai Tanjung Priok dan Direktorat Penindakan dan Penyidikan (P2) Bea Cukai menggagalkan pengiriman 8,96 juta batang rokok ilegal yang tidak dilekati pita cukai.

Penindakan dilakukan terhadap dua kontainer dalam kegiatan pengawasan lalu lintas barang antarwilayah dan antarpulau di kawasan Pelabuhan Tanjung Priok.

Penindakan bermula dari informasi masyarakat mengenai dugaan pengiriman rokok ilegal dari Jawa Timur menuju wilayah Sumatra melalui Pelabuhan Tanjung Priok. Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas melakukan pengawasan dan penyisiran kontainer di kawasan pelabuhan pada Jumat 7 Agustus 2026.

Baca juga: Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan 2,7 Juta Batang Rokok Ilegal di Kubu Raya

Dalam pemeriksaan tersebut, ditemukan barang kena cukai hasil tembakau (BKCHT) berupa Sigaret Kretek Mesin (SKM) tanpa dilekati pita cukai atau rokok polos dengan total 8.960.000 batang, yang terdiri atas beberapa merek rokok.

Barang tersebut diperkirakan memiliki nilai sebesar Rp13,3056 miliar, dengan potensi kerugian negara mencapai Rp8,6698 miliar. Nilai tersebut terdiri atas potensi penerimaan cukai sebesar Rp6.684.460.000, pajak rokok sebesar Rp668.446.000, dan pajak pertambahan nilai hasil tembakau (PPN HT) sebesar Rp1.317.254.400.

HIGHLIGHT

x|close