Pertamina Bantah Kabar Penjualan Kapal PIS Pioneer di Malaysia

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 25 Sep 2026, 17:28
thumbnail-author
Jihan Dwicahya
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Gedung Pertamina. Gedung Pertamina. (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - PT Pertamina International Shipping (PIS) membantah informasi mengenai rencana penjualan kapal PIS Pioneer yang saat ini masih tertahan di perairan Muar, Malaysia. Perusahaan menegaskan tidak pernah memberikan kuasa kepada pihak mana pun untuk menjual kapal tersebut.

Pjs. Corporate Secretary PIS Vega Pita memastikan kabar mengenai penjualan PIS Pioneer tidak benar.

“Tidak benar. PIS tidak berencana menjual kapal PIS Pioneer,” ucap Pjs. Corporate Secretary PIS Vega Pita ketika dikonfirmasi ANTARA dari Jakarta, Jumat, 25 September 2026.

Saat ini, PIS tengah menghadapi sengketa dengan MEG, salah satu mitra usaha perusahaan di Malaysia. Perkara tersebut sedang diproses di Malayan High Court dan Singapore International Arbitration Centre (SIAC).

Baca Juga: Pengabdian di Ujung Timur RI, RS Kapal PIS dan doctorSHARE Layani 4000 Pasien di Pelosok Raja Ampat

Vega menjelaskan bahwa sebagai perusahaan pelayaran yang menjalankan kegiatan bisnis di pasar internasional, PIS berkomitmen memenuhi standar serta seluruh ketentuan yang berlaku. Hal tersebut termasuk kepatuhan terhadap aturan OFAC atau Office of Foreign Assets Control.

“PIS memastikan tidak ada satu pun kapal perusahaan yang terkena sanksi OFAC, hal itu dapat dicek dan diverifikasi di situs OFAC,” ucap dia.

PIS Pioneer hingga kini masih berada dalam penahanan di perairan Muar, Malaysia. PIS terus memantau kondisi kapal dan para awak secara intensif selama proses penyelesaian sengketa berlangsung.

“Keselamatan dan keamanan kru tetap menjadi prioritas perusahaan,” ucap dia.

Baca Juga: Dihantam Ombak Saat Operasi Pasien, Kisah Para Relawan Medis di RS Kapal PIS - doctorSHARE

Dalam menghadapi sengketa tersebut, PIS mengutamakan penyelesaian melalui itikad baik dengan mengedepankan negosiasi dan komunikasi yang konstruktif. Perusahaan juga tetap menghormati proses hukum yang sedang berjalan serta berupaya mengambil langkah terbaik untuk menyelesaikan perkara tersebut.

Vega menyampaikan bahwa PIS memperoleh dukungan penuh dari berbagai kementerian dan lembaga pemerintah Indonesia dalam upaya penyelesaian sengketa. Dukungan tersebut antara lain berasal dari Kementerian Luar Negeri, Kantor Staf Presiden, Kementerian Sekretariat Negara, Kejaksaan Agung, TNI Angkatan Laut, Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan, serta kementerian dan lembaga lainnya.

Dukungan tersebut ditujukan untuk memastikan PIS mendapatkan perlakuan yang adil sekaligus memberikan perlindungan terhadap kapal sebagai aset strategis dan para awaknya. Seluruh proses tetap dilakukan dengan menjunjung prinsip tata kelola perusahaan yang baik serta mematuhi hukum yang berlaku.

(Sumber: Antara)

x|close