OJK Siapkan Aturan Investasi Dana Pensiun ke Luar Negeri

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 25 Sep 2026, 19:30
thumbnail-author
Annisa Aldifa Keyla
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono saat ditemui wartawan dalam konferensi pers Indonesia Pension Fund Summit (IPFS) 2026 di Jakarta, Jumat, 25 September 2026 Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono saat ditemui wartawan dalam konferensi pers Indonesia Pension Fund Summit (IPFS) 2026 di Jakarta, Jumat, 25 September 2026 (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah menyiapkan regulasi yang memungkinkan dana pensiun melakukan investasi ke luar negeri sebagai alternatif ketika pilihan instrumen investasi di dalam negeri belum memadai.

Saat ini, OJK sedang menyusun perubahan atas Peraturan OJK (POJK) Nomor 27 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Usaha Dana Pensiun.

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono menjelaskan bahwa kebijakan tersebut disiapkan sebagai pilihan apabila instrumen investasi domestik tidak tersedia atau dinilai kurang memberikan imbal hasil yang baik.

"Kenapa kita mengizinkan untuk investasi keluar? Ini adalah untuk jaga-jaga kalau investasi di dalam negeri tidak ada alternatif atau kurang memberikan suatu return yang baik tapi ini sangat ketat kita lakukan ya. Jadi tidak sembarangan untuk bisa investasi keluar negeri ya," ujar Ogi dalam konferensi pers Indonesia Pension Fund Summit (IPFS) 2026 di Jakarta, Jumat, 25 September 2026.

Meski membuka peluang investasi ke luar negeri, Ogi menegaskan bahwa pengawasan tetap menjadi perhatian utama. Hal tersebut berkaitan dengan berbagai persoalan investasi yang pernah terjadi dan menjadi isu dalam penyelenggaraan program dana pensiun.

Baca Juga: OJK Dorong Generasi Muda Menjadi Penggerak Ekonomi dan Keuangan Syariah Melalui ISFO 2026

OJK nantinya memberikan panduan mengenai instrumen investasi yang dapat digunakan, seperti saham, reksa dana, dan surat berharga. Namun, keputusan untuk memilih instrumen investasi tetap berada di masing-masing penyelenggara dana pensiun.

Untuk Dana Pensiun Pemberi Kerja (DPPK) dan Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK), Ogi menjelaskan bahwa kebijakan investasi ditetapkan melalui peraturan dana pensiun atau pihak yang memiliki perusahaan.

Sementara itu, pengaturan investasi PT Asabri (Persero) dan PT Taspen (Persero) dilakukan melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK).

Dalam melakukan pengawasan, OJK juga telah memiliki Portal Informasi dan Monitoring Efek IKNB (Prime) yang digunakan untuk memantau penempatan investasi dana pensiun.

"Investasinya di OJK sendiri kami sudah memiliki tool alat untuk memonitor investasinya itu ke mana saja. Itu namanya Prime, instrumennya Prime, jadi kita bisa tahu dana pensiun A investasi kemana counter party siapa harganya berapa itu dimonitor termasuk juga kepada pihak-pihak siapa saja, termasuk pihak-pihak terkait,” jelasnya.

Baca Juga: Dorong Penguatan Ekonomi Nasional, OJK Fokus Pengembangan Keuangan Digital

Ogi memastikan rencana investasi dana pensiun ke luar negeri nantinya tetap berada dalam pengawasan yang ketat.

"Tapi ini sangat ketat di kita lakukan. Jadi, tidak, tidak sembarangan untuk bisa investasi ke luar negeri, ya," tambahnya.

(Sumber: Antara)

x|close