Pilot Asal Malaysia Dijanjikan Imbalan Rp220 Juta untuk Selundupkan Ekstasi ke Indonesia

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 31 Jul 2026, 14:27
thumbnail-author
Annisa Aldifa Keyla
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Sebuah blok beton kuning saat pasukan Israel menempatkan blok beton kuning baru di persimpangan Sanfura, melanjutkan perluasan area yang dikenal sebagai 'Garis Kuning' meskipun sedang berlaku gencatan senjata di bagian barat Kota Gaza, Gaza, Palestina Sebuah blok beton kuning saat pasukan Israel menempatkan blok beton kuning baru di persimpangan Sanfura, melanjutkan perluasan area yang dikenal sebagai 'Garis Kuning' meskipun sedang berlaku gencatan senjata di bagian barat Kota Gaza, Gaza, Palestina (Antara)

Ntvnews.id, Tangerang - Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Soekarno-Hatta (Soetta), Tangerang, Banten, mengungkap pilot berkewarganegaraan Malaysia berinisial MS (39) menerima bayaran sebesar 50.000 ringgit atau sekitar Rp220 juta karena menjadi kurir penyelundupan 25 kilogram ekstasi ke Indonesia.

"Sementara berdasarkan hasil pemeriksaan itu dia diupah 50.000 ringgit. Itu berdasarkan pemeriksaan sementara," kata Kepala Kantor Bea Cukai Soekarno-Hatta, Hengky Tomuan Parlindungan Aritonang, dalam konferensi pers di Tangerang, Jumat, 31 Juli 2026.

Hengky menjelaskan, dari hasil pemeriksaan sementara diketahui MS bukan kali pertama menjalankan aksi penyelundupan narkotika. Sebelumnya, ia pernah mengirim sabu ke Sabah, Malaysia.

Aksi berikutnya adalah membawa sekitar 7 kilogram sabu dengan tujuan Jakarta. Pada upaya ketiga, tersangka kembali membawa ekstasi dan sabu ke Jakarta hingga akhirnya berhasil diungkap petugas Bea dan Cukai Bandara Soekarno-Hatta.

"Ternyata selain dari 14 bungkus ini, dia pun membawa 4 gram metamfetamin. Kalau tadi ekstasi, ini metamfetamin, sabu di tempat barang pribadinya," katanya.

Baca Juga: Bea Cukai dan Bareskrim Gagalkan Penyelundupan 26 Kg Ekstasi oleh Kopilot Asing

Hengky juga membeberkan kronologi awal terbongkarnya kasus penyelundupan narkotika jaringan internasional tersebut. Pengungkapan bermula pada Rabu, 29 Juli 2026, ketika petugas Bea Cukai Soekarno-Hatta melakukan pengawasan terhadap MS yang bertugas sebagai pilot penerbangan MH727 rute Kuala Lumpur–Indonesia.

"Berdasarkan analisis intelijen, tim mencurigai barang bawaan yang dibawa oleh pilot yang bersangkutan. Saat dilakukan pemeriksaan, hasilnya cukup mengejutkan," paparnya.

Setelah proses pemeriksaan selesai, petugas menyerahkan MS kepada Bareskrim Polri. Hasil tes urine kemudian menunjukkan bahwa yang bersangkutan positif mengonsumsi sabu, ekstasi (ineks), dan kokain.

"Fakta ini mengonfirmasi bahwa pelaku mengonsumsi barang haram tersebut tepat pada saat menerbangkan pesawat membawa penumpang dari Kuala Lumpur menuju Indonesia," tutur dia.

Kasubdit 2 Dittipidnarkoba Bareskrim Polri Kombes Pol Awaludin Amin mengatakan penyelidikan terhadap perkara tersebut masih terus berlangsung untuk mengungkap pihak lain yang terlibat.

Baca Juga: Pilot Asing Diduga Jadi Kurir 25 Kg Ekstasi, Polri Beberkan Kronologi Penangkapan

"Aparat menegaskan tidak akan berhenti sampai di sini dan berkomitmen untuk mengembangkan kasus ini secara maksimal guna membongkar jaringan di baliknya," ujarnya.

Menurut Awaludin, barang bukti yang ditemukan serta hasil uji laboratorium forensik semakin menguatkan dugaan bahwa MS terlibat dalam tindak pidana peredaran gelap narkotika.

"Yang kedua, jelas terbukti bahwa tersangka melakukan tindak pidana narkotika. Untuk itu, kepada saudara MS kita tetapkan menjadi tersangka," katanya.

Saat ini, tersangka telah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri. Ia dijerat dengan Pasal 113 ayat (2) juncto Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

(Sumber: Antara)

HIGHLIGHT

x|close