AS Mulai Tahan WNA dengan Visa Kedaluwarsa di Bandara

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 29 Jul 2026, 13:35
thumbnail-author
Jihan Dwicahya
Penulis
thumbnail-author
Siti Ruqoyah
Editor
Bagikan
Ilustrasi - Bendera AS di balik pagar jeruji. Ilustrasi - Bendera AS di balik pagar jeruji. (Antara)

Ntvnews.id, Washington – Pemerintah Amerika Serikat dilaporkan mulai menahan warga negara asing (WNA) dengan visa yang sudah kedaluwarsa ketika mereka melakukan perjalanan domestik melalui bandara.

Mengutip laporan The New York Times, penahanan tersebut juga mencakup pasangan warga negara AS serta imigran yang masih memiliki izin kerja resmi di Amerika Serikat.

Berdasarkan dokumen Departemen Keamanan Dalam Negeri AS dan keterangan sejumlah pengacara imigrasi, lebih dari 24 orang dari berbagai negara telah ditahan. Mereka disebut berada dalam kondisi hukum yang belum sepenuhnya jelas atau berada di "zona abu-abu" dalam sistem imigrasi AS.

Para WNA yang ditahan diketahui sedang dalam proses pengajuan perpanjangan visa atau telah mengajukan permohonan kartu hijau. Sebagian dari mereka juga memiliki izin kerja yang masih berlaku.

Baca JugaImigrasi Bali Deportasi 342 WNA

Sebelumnya, warga asing yang sedang menunggu penyelesaian administrasi imigrasi dan tidak memiliki catatan pelanggaran pidana umumnya jarang menghadapi penahanan saat berada di bandara Amerika Serikat.

Menurut laporan tersebut, kebijakan penahanan ini berkaitan dengan peningkatan kerja sama antara Badan Keamanan Transportasi (TSA) dan Badan Penegakan Imigrasi dan Bea Cukai (ICE).

Baca JugaMotif Pemerasan WNA di Kasus Eks Wamen Silmy Karim, Hindari Deportasi

Melalui kerja sama itu, data penumpang yang diberikan maskapai penerbangan akan dicocokkan secara otomatis dengan basis data imigrasi milik pemerintah Amerika Serikat.

(Sumber: Antara)
 
 
 
 
x|close