Ntvnews.id, Rio de Janeiro - Pemerintah Brasil menolak keputusan Amerika Serikat yang memberlakukan tarif sebesar 12,5 persen terhadap produk asal negaranya. Kebijakan tersebut merupakan bagian dari penyelidikan perdagangan berdasarkan Pasal 301 (Section 301) terhadap 60 mitra dagang AS.
Brasil menyatakan akan membawa persoalan tersebut melalui mekanisme penyelesaian sengketa di Organisasi Perdagangan Dunia (WTO).
Pemerintah Brasil menilai penyelidikan perdagangan yang dilakukan Amerika Serikat sebagai tindakan yang "sewenang-wenang dan tidak berdasar". Brasil juga menyebut AS menggunakan isu kerja paksa sebagai alasan untuk menjalankan kebijakan perdagangan proteksionis.
Menurut Brasil, Amerika Serikat telah "memilih untuk memanipulasi isu yang sangat penting bagi hak asasi manusia dan perjuangan pekerja di seluruh dunia", meskipun Brasil telah memberikan berbagai dokumen serta penjelasan mengenai aturan hukum dan mekanisme penegakan yang dimiliki selama proses penyelidikan berlangsung.
Baca Juga: Brasil Gugat AS ke WTO soal Tarif Impor
Brasil mengatakan pihaknya segera mengaktifkan mekanisme respons berdasarkan "Undang-Undang Resiprositas" yang berlaku di negaranya. Selain itu, Brasil juga akan menempuh jalur penyelesaian sengketa melalui WTO.
Baca Juga: Brasil Siap Ajukan Keberatan ke WTO Atas Tarif Baru AS
Kebijakan tarif impor Amerika Serikat tersebut diberlakukan terhadap sejumlah negara berdasarkan tuduhan lemahnya penerapan aturan larangan kerja paksa. Tarif itu dijadwalkan mulai berlaku pada Jumat, 24 Juli 2026.
(Sumber: Antara)
Arsip foto - Presiden Amerika Serikat Donald Trump. (Antara)