Airlangga Ungkap Empat Negara Dikecualikan dari Kebijakan DHE SDA

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 24 Jul 2026, 11:00
thumbnail-author
Annisa Aldifa Keyla
Penulis
thumbnail-author
Beno Junianto
Editor
Bagikan
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto ditemui di kantornya di Jakarta Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto ditemui di kantornya di Jakarta (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengungkapkan terdapat empat negara yang tidak dikenakan ketentuan dalam kebijakan Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam (DHE SDA). Pengecualian tersebut diberikan karena Indonesia telah memiliki perjanjian perdagangan bilateral dengan negara-negara tersebut.

Empat negara yang dimaksud adalah Amerika Serikat (AS), China, Australia, dan Kanada.

“Ya kan beberapa negara yang kita cukup banyak ya dengan (perjanjian) bilateral. Salah satunya misalnya dengan China, dengan Amerika, kemudian Australia dan beberapa lagi negara lain. Satu lagi apa ya tadi ya? Kanada," ujar Airlangga di Jakarta, Kamis, 23 Juli 2026.

Pemerintah mulai memberlakukan aturan terbaru mengenai DHE SDA sejak Senin, 1 Juni 2026. Ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2026 yang merevisi PP Nomor 36 Tahun 2023 tentang Devisa Hasil Ekspor dari Kegiatan Pengusahaan, Pengelolaan, dan/atau Pengolahan Sumber Daya Alam.

Baca Juga: Cerita Kebaya Mbok Dhe Tembus Pasar Internasional dan Berdayakan Penjahit Lokal

Dalam aturan yang telah direvisi itu, pemerintah memberikan ruang fleksibilitas bagi pelaksanaan perjanjian perdagangan bilateral maupun berbagai kesepakatan tertentu yang telah disepakati sebelumnya.

Melalui kebijakan tersebut, eksportir dari sektor sumber daya alam diwajibkan menempatkan 100 persen devisa hasil ekspor ke rekening yang berada di Himpunan Bank Milik Negara (Himbara).

Selain itu, eksportir juga harus menempatkan DHE SDA pada rekening khusus di sistem Himbara, dengan ketentuan minimal 30 persen untuk sektor minyak dan gas (migas), serta 100 persen untuk sektor nonmigas.

Dana yang ditempatkan tersebut wajib disimpan paling sedikit selama tiga bulan untuk komoditas migas, sedangkan untuk sektor nonmigas berlaku masa penempatan minimal 12 bulan.

Baca juga: Mulai 1 Juni, Pemerintah Batasi Konversi DHE SDA ke Rupiah Maksimal 50 Persen

Pemerintah juga melakukan penyesuaian terhadap ketentuan konversi DHE dalam valuta asing ke rupiah. Jika sebelumnya diwajibkan dikonversi hingga 100 persen, kini batas maksimal konversi ditetapkan sebesar 50 persen.

(Sumber: Antara)

x|close