Pilot Asing Diduga Jadi Kurir 25 Kg Ekstasi, Polri Beberkan Kronologi Penangkapan

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 31 Jul 2026, 10:55
thumbnail-author
Annisa Aldifa Keyla
Penulis
thumbnail-author
Beno Junianto
Editor
Bagikan
Tersangka MSBO, seorang pilot warga negara asing (WNA) yang ditangkap atas dugaan menjadi kurir ekstasi 25 kilogram menuju Indonesia. Tersangka MSBO, seorang pilot warga negara asing (WNA) yang ditangkap atas dugaan menjadi kurir ekstasi 25 kilogram menuju Indonesia. (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri memaparkan kronologi penangkapan seorang pilot warga negara asing (WNA) yang diduga berperan sebagai kurir narkotika jenis ekstasi seberat 25 kilogram yang hendak diselundupkan ke Indonesia.

Direktur Tindak Pidana Narkoba (Dirtipidnarkoba) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Eko Hadi Santoso mengatakan pilot tersebut berinisial MSBO, warga negara Malaysia. Tersangka diamankan pada Selasa, 28 Juli 2026.

Dalam keterangannya yang diterima di Jakarta, Jumat, 31 Juli 2026, Eko menjelaskan penangkapan berawal ketika petugas Bea Cukai di Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, melakukan pemeriksaan bagasi penumpang internasional menggunakan mesin x-ray. Saat proses pemeriksaan, petugas mencurigai sebuah koper yang kemudian diketahui diambil oleh pemiliknya, yakni MSBO.

Petugas selanjutnya melakukan pemeriksaan terhadap koper tersebut. Dari hasil penggeledahan, ditemukan 14 bungkus besar berisi narkotika jenis ekstasi serta satu bungkus paket narkotika jenis sabu-sabu.

Baca Juga: Modus Ekstrem! 2 Kurir Sembunyikan 500 Gram Sabu di Dalam Perut Lewat Anus, Diciduk di Bandara Soetta

“Jumlah total barang bukti ekstasi sebanyak 70.114 butir dengan berat netto 25.194,83 gram (25 kilogram, red.),” kata Eko.

Berdasarkan hasil interogasi yang dilakukan tim gabungan Bea Cukai bersama Subdit II Dittipidnarkoba Bareskrim Polri, terungkap bahwa MSBO diperintah oleh seseorang untuk mengantarkan ekstasi ke Jakarta dengan imbalan sebesar 50.000 ringgit.

"Sampai di Jakarta, tersangka nanti akan diarahkan oleh seseorang yang diduga berdomisili di Malaysia, bahwa akan ada orang yang akan ngambil ke hotel," ungkap Eko.

Penyidik juga mengungkap bahwa tersangka bukan kali pertama terlibat dalam penyelundupan narkoba. Aksi pertama dilakukan dengan membawa sabu-sabu ke Sabah, Malaysia. Selanjutnya, ia mengirimkan sabu-sabu seberat 7 kilogram ke Jakarta. Pada penyelundupan ketiga, MSBO kembali membawa ekstasi dan sabu-sabu ke Jakarta hingga akhirnya berhasil ditangkap petugas.

Baca Juga: Bareskrim Sebut Gas Whip Pink Turut Dipasarkan ke Tempat Hiburan Malam

Selain itu, hasil pemeriksaan urine terhadap tersangka menunjukkan adanya kandungan metamfetamina (sabu-sabu), MDMA (ekstasi/inex), serta kokaina.

Saat ini, perkara tersebut telah memasuki tahap penyidikan dan MSBO ditahan di Rumah Tahanan Bareskrim Polri. Atas dugaan perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 113 ayat (2) juncto Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

(Sumber: Antara)

HIGHLIGHT

x|close