Ntvnews.id, Jakarta - Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri menetapkan dua pemilik pabrik pembuat gas N2O bermerek Whip Pink sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelanggaran di bidang kesehatan.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol. Eko Hadi Santoso menyampaikan bahwa kedua tersangka berinisial AH dan JH.
"Tersangka dengan persangkaan Pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan," katanya.
Keduanya ditetapkan sebagai tersangka karena diduga memproduksi dan mengedarkan persediaan farmasi berupa gas N2O yang tidak memenuhi standar mutu, keamanan, serta ketentuan lain yang berlaku.
Eko mengatakan saat ini AH dan JH tengah menjalani pemeriksaan di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.
Baca juga: DWP Bantah Terlibat Promosi Whip Pink, Klaim Tak Pernah Jalin Kerja Sama
"Saat ini sedang berlangsung pemeriksaan terhadap AH dan JH memenuhi panggilan kedua sebagai tersangka," kata Eko.
Kasus ini bermula ketika Dittipidnarkoba Bareskrim Polri membongkar pabrik pembuat gas N2O merek Whip Pink di Jakarta pada April 2026.
Dari hasil pemeriksaan terhadap sembilan saksi, penyidik menemukan bahwa PT SSS sebagai produsen belum memiliki legalitas maupun izin edar dari BPOM untuk memproduksi dan menjual gas N2O Whip Pink.
Selain itu, penyidik juga mengungkap bahwa lokasi produksi dan gudang distribusi Whip Pink dimiliki oleh AH, SC, dan JH. Gudang penyimpanan produk tersebut tersebar di 16 titik di 10 kota, mulai dari Jakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta, hingga Lombok, Nusa Tenggara Barat (NTB).
Baca Juga: Bareskrim Periksa Manajemen DWP Terkait Promosi Gas N2O Whip Pink
Dalam penyidikan, Dittipidnarkoba turut meminta keterangan sejumlah pemengaruh media sosial yang diketahui pernah menggunakan Whip Pink. Salah satunya adalah AM yang mengaku mengalami kelumpuhan sementara setelah menggunakan produk tersebut.
Menurut Eko, AM kehilangan kendali atas anggota tubuhnya, terutama pada bagian kaki, saat hendak dibawa ke rumah sakit.
Ia menjelaskan, kondisi tersebut sejalan dengan keterangan ahli dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI yang menyebut penggunaan gas N2O secara langsung tanpa pengawasan ketat tenaga medis dapat memicu neuropati perifer.
Neuropati perifer merupakan kerusakan pada saraf tepi di luar otak yang ditandai dengan gejala mati rasa, kesemutan, hingga hilangnya koordinasi tubuh.
"Sampai saat ini AM masih dalam proses penyembuhan dari dampak yang diduga keras diakibatkan oleh penggunaan produk gas N2O merek Whip Pink," ucap Eko.
(Sumber: Antara)
Botol Whip Pink yang disita Dittipidnarkoba Bareskrim Polri dari pengungkapan produsen gas N2O ilegal (Antara)