Ntvnews.id, Jakarta - Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri mengungkapkan bahwa pemasaran gas N2O bermerek Whip Pink tidak hanya ditujukan kepada pembeli individu, tetapi juga menjangkau sejumlah tempat hiburan malam di Jakarta.
Direktur Tindak Pidana Narkoba (Dirtipidnarkoba) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Eko Hadi Santoso mengatakan, produk tersebut disajikan kepada pengunjung dalam bentuk balon karet.
“Gas disajikan dalam balon karet dan dijual ke pengunjung, dan salah satu manajemen mengaku memesan sekitar 10 tabung ukuran 6 kilogram per bulan,” kata Eko dalam keterangannya di Jakarta, Selasa, 28 Juli 2026.
Selain menyasar tempat hiburan malam, PT SSS selaku produsen Whip Pink juga disebut menjalankan strategi promosi yang lebih agresif. Salah satunya dengan menawarkan promo "Buy 5 Get 1 Free" serta mencantumkan logo dan nama Djakarta Warehouse Project (DWP) XV Bali 2023 tanpa izin.
Baca Juga: Bareskrim Ungkap Gas Whip Pink Tak Sesuai Standar BPOM untuk Bahan Tambahan Pangan
Menurut Eko, penggunaan logo dan nama acara tersebut secara ilegal membuat penyelenggara DWP melayangkan somasi. Materi promosi itu kemudian diturunkan pada Senin, 26 Januari 2026.
Dari sisi bisnis, PT SSS menerapkan dua kategori harga untuk wilayah Jakarta dan Bali dengan selisih mencapai Rp150.000 per tabung.
Di Jakarta, harga produk dipasarkan mulai dari Rp390.000 untuk tabung 580 gram, Rp530.000 untuk 640 gram, Rp805.000 untuk 950 gram, Rp1.100.000 untuk 1.320 gram, hingga Rp1.750.000 untuk ukuran 2.050 gram. Rata-rata penjualannya disebut mencapai sekitar 100 tabung setiap hari.
“Omzet kotor perusahaan mencapai Rp2 miliar hingga Rp5 miliar per bulan,” ujarnya.
Eko juga menjelaskan bahwa pemesanan produk dilakukan melalui formulir daring via WhatsApp. Dalam formulir tersebut, pembeli diwajibkan mengisi nama bisnis kuliner, alamat, serta jumlah pesanan. Namun, menurutnya, persyaratan itu diduga hanya bersifat formalitas.
Baca Juga: Bareskrim Tetapkan Pemilik Pabrik Whip Pink Sebagai Tersangka
“Pihak PT SSS sama sekali tidak pernah melakukan verifikasi atas data tersebut,” ujarnya.
Dalam perkara ini, Dittipidnarkoba Bareskrim Polri telah menetapkan dua petinggi pabrik Whip Pink berinisial AH dan JH sebagai tersangka. Keduanya diduga memproduksi sekaligus mengedarkan persediaan farmasi berupa gas N2O yang tidak memenuhi standar mutu, keamanan, dan persyaratan lainnya.
AH dan JH dijerat dengan Pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, yang mengatur ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun.
(Sumber: Antara)
Tabung Whip Pink yang disita penyidik pada Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri (Antara)