Ntvnews.id, Kalimantan Tengah - Bea Cukai Soekarno-Hatta dan Bareskrim Polri gagalkan upaya penyelundupan narkotika oleh seorang kopilot penerbangan maskapai asing berkewarganegaraan Malaysia melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta.
Kopilot berinisial MS tersebut kedapatan membawa 70.114 butir narkotika golongan I jenis MDMA (ekstasi) seberat 26 kilogram (bruto)serta 4 gram (bruto) metamfetamin/sabu, di Terminal 3 Kedatangan Internasional Bandara Soekarno-Hatta.
Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Letjen TNI (Purn.) Djaka Budhi Utama, mengatakan bahwa pengungkapan ini menunjukkan pentingnya sinergi antarlembaga dalam menghadapi kejahatan narkotika yang terus berkembang dengan berbagai modus.
"Penyelundupan narkotika merupakan ancaman serius bagi masyarakat. Keberhasilan pengungkapan ini merupakan hasil kewaspadaan petugas dan kolaborasi yang erat antara Bea Cukai dengan Bareskrim Polri. Sinergi seperti ini akan terus kami perkuat untuk memutus rantai peredaran narkotika sejak di pintu masuk negara," ujarnya, Jumat 31 Juli 2026.
Djaka juga menegaskan komitmen Bea Cukai untuk terus berkolaborasi dengan aparat penegak hukum lainnya dan seluruh pemangku kepentingan dalam mencegah penyelundupan narkotika.
Dukungan dan partisipasi masyarakat juga menjadi bagian penting dalam menjaga Indonesia dari ancaman peredaran narkotika yang merusak kehidupan sosial dan mengancam masa depan bangsa.
Pengungkapan kasus ini berawal dari pemantauan petugas Bea Cukai terhadap barang bawaan penumpang internasional melalui mesin x-ray di Terminal 3 Kedatangan Internasional Bandara Soekarno-Hatta.
Saat melakukan analisis citra hasil pemindaian, petugas mencurigai sebuah koper yang kemudian diambil oleh penumpang berkewarganegaraan Malaysia berinisial MS, yang diketahui mengenakan seragam kopilot.
Petugas selanjutnya mengarahkan MS beserta barang bawaannya ke ruang pemeriksaan Bea Cukai untuk dilakukan pemeriksaan mendalam.
Dari hasil pemeriksaan tersebut, petugas menemukan 14 bungkus besar yang diduga berisi narkotika golongan I jenis MDMA (ekstasi) seberat 26kilogram bruto (25.194,83 gram netto) yang disembunyikan di dalam koper. Selain itu, petugas juga menemukan 4 gram bruto sabu di dalam tas milik MS.
Hasil interogasi awal menunjukkan bahwa tersangka mengaku diminta oleh seseorang untuk membawa narkotika tersebut ke Jakarta dengan imbalan sebesar 50.000 Ringgit Malaysia.
Setibanya di Jakarta, barang tersebut rencananya akan diambil oleh seseorang yang identitasnya masih dalam pendalaman dan diduga merupakan warga negara Malaysia. Tersangka juga mengaku pernah dua kali membawa narkotika, yakni satu kali ke Sabah dan satu kali pada pengiriman yang berhasil digagalkan di Jakarta.
Seluruh keterangan tersebut masih didalami oleh penyidik sebagai bagian dari pengembangan perkara.
Untuk menindaklanjuti temuan tersebut, Bea Cukai segera berkoordinasi dengan Subdirektorat II Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri untuk melakukan pengembangan terhadap jaringan yang diduga terlibat.
Selanjutnya, pelaku beserta barang bukti diserahterimakan kepada Bareskrim Polri untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Secara keseluruhan, penindakan ini diperkirakan telah menyelamatkan sekitar 130.020 jiwa dari potensi penyalahgunaan narkotika serta mencegah potensi kerugian sosial dan ekonomi akibat peredaran gelap narkotika senilai Rp207,9 miliar.
Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Letjen TNI (Purn.) Djaka Budhi Utama