Silmy Karim Protes OTT KPK Saat Baca Nota Keberatan

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 5 Nov 2026, 17:17
thumbnail-author
April
Penulis
thumbnail-author
Beno Junianto
Editor
Bagikan
Terdakwa kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi pengurusan izin tinggal WNA di lingkungan Ditjen Imigrasi, Silmy Karim (kanan) berjalan memasuki ruangan untuk mengikuti sidang pembacaan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis, 29 Oktober Terdakwa kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi pengurusan izin tinggal WNA di lingkungan Ditjen Imigrasi, Silmy Karim (kanan) berjalan memasuki ruangan untuk mengikuti sidang pembacaan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis, 29 Oktober (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Silmy Karim, membacakan nota perlawanan pribadi dalam sidang eksepsi atas dakwaan pemerasan dan gratifikasi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat. Dalam persidangan tersebut, Silmy secara tegas membantah klaim operasi tangkap tangan (OTT) yang dialamatkan kepada dirinya.

Silmy menyatakan bahwa kehadirannya di Gedung Merah Putih KPK pada malam 3 Juni 2026 murni didasari oleh niat baik untuk bersikap kooperatif, bukan karena terjaring dalam operasi penangkapan.

"Pada malam tanggal 3 Juni 2026 saya datang sendiri ke gedung Komisi Pemberantasan Korupsi untuk bersikap kooperatif. Surat dakwaan sendiri tidak menyebut bahwa saya tertangkap tangan," ujar Silmy di hadapan majelis hakim, 5 November 2026.

Baca Juga: Silmy Karim Nilai Dakwaan Tidak Jelaskan Perbuatan Pemerasan yang Dilakukannya

Ia juga menegaskan bahwa saat mendatangi lembaga antirasuah tersebut, dirinya tidak sedang menerima uang dari pihak mana pun, tidak melakukan pemaksaan baik secara fisik maupun psikis, serta tidak membawa atau menguasai uang maupun benda yang berkaitan dengan perkara yang disangkakan.

"Saya datang karena saya menghormati Komisi Pemberantasan Korupsi sebagai lembaga," tambahnya.

Menurut Silmy, kesan tertangkap tangan sengaja dibangun dan dijadikan pintu masuk oleh penyidik untuk mendakwanya dengan pasal pemerasan dan gratifikasi. Ia merujuk pada ketentuan Pasal 91 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang secara tegas melarang penyidik untuk menimbulkan praduga bersalah dalam proses penetapan tersangka.

Selain mempermasalahkan narasi OTT, Silmy turut menyoroti langkah penyitaan sejumlah barang di kediamannya yang dilakukan beberapa hari setelah ia ditahan. Ia menilai pemberitaan masif terkait penyitaan tersebut semakin memperkuat opini publik seolah-olah dirinya benar-benar terjaring dalam operasi tangkap tangan.

Lebih lanjut, Silmy memandang bahwa ketiga tindakan yang dilakukan KPK yakni narasi OTT yang ia sebut palsu, pemberitaan penyitaan aset, hingga penahanan terhadap dirinya membahayakan sistem tata kelola yang selama ini telah ia bangun.

Ia memperingatkan bahwa proses hukum yang dihadapinya berpotensi mengganggu stabilitas pengamanan pintu masuk orang asing ke Indonesia apabila program-program strategis yang telah ia rancang tidak dapat dijalankan secara optimal.

"Dengan menahan saya, sistem yang sedang dibangun itu berpotensi terganggu, terlebih apabila langkah-langkah yang sudah saya programkan tidak dilaksanakan," ungkapnya.

Sidang dengan agenda pembacaan eksepsi ini akan dilanjutkan pada pekan depan dengan agenda tanggapan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas nota keberatan yang diajukan oleh terdakwa dan tim penasihat hukumnya.