Ntvnews.id, Jakarta -Kapolri Jenderal Pol. Suyudi Ario Seto menegaskan bahwa pengusutan kasus dugaan penyadapan ilegal yang menyeret tiga personel kepolisian sebagai tersangka murni merupakan tindakan penegakan hukum, serta tidak memiliki kaitan apa pun dengan dinamika persaingan atau kepentingan kelompok di internal institusi Korps Bhayangkara.
“Kami yakinkan bahwa ini semua adalah murni dalam bentuk penegakan hukum dan tidak ada kaitannya dengan persaingan atau atau apa pun,” ujar Jenderal Suyudi saat memberikan keterangan pers usai menggelar audiensi bersama Persatuan Purnawirawan (PP) Polri di Gedung Rupatama Mabes Polri, Jakarta, pada Kamis (5/11), sebagaimana dikutip dari rilis resmi.
Ia menekankan bahwa langkah hukum tegas yang diambil semata-mata ditujukan demi kebaikan institusi Polri agar dapat terus menjalankan fungsinya secara optimal dalam mengayomi dan melayani masyarakat, bangsa, dan negara.
Di tengah bergulirnya kasus tersebut, Pemimpin Korps Bhayangkara ini memastikan bahwa jajaran kepolisian saat ini tetap berada dalam kondisi yang sangat solid. Seluruh personel di berbagai wilayah juga diinstruksikan agar tetap fokus menjalankan tugas utama menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).
“Tentunya untuk seluruh anggota di seluruh wilayah Indonesia untuk tetap bekerja dengan baik, melaksanakan tugas-tugas memelihara kamtibmas, senantiasa bersama masyarakat sesuai dengan slogan kami, yaitu ‘Polisi Bersama Masyarakat’,” tegasnya.
Selain itu, Jenderal Suyudi turut menyampaikan apresiasi serta ucapan terima kasih atas atensi, dukungan moral, serta berbagai masukan konstruktif yang diberikan oleh para sesepuh dan purnawirawan Polri dalam menghadapi dinamika tugas ke depan.
"Beliau-beliau adalah para senior sekaligus orang tua kami yang selama ini telah berkontribusi memberikan masukan, saran, dan penguatan," ungkapnya.
Sementara itu, Ketua Umum PP Polri Jenderal Polisi (Purn.) Bambang Hendarso Danuri menyatakan bahwa para purnawirawan merasakan keprihatinan mendalam atas peristiwa hukum yang terjadi. Kendati demikian, pihaknya memberikan apresiasi tinggi atas keberanian serta ketegasan Kapolri dalam menindak tegas oknum internal yang diduga melanggar hukum.
"Apa yang disampaikan Bapak Kapolri kepada kami bahwa ini bukan persaingan antara Kapolri dan mantan Kapolri. Ini murni ada peristiwa pidana yang dilakukan oleh oknum-oknum anggota Polri. Dengan kejelian dan keberanian Bapak Kapolri, beliau melakukan tindakan tegas," kata Bambang.
Ia menambahkan, langkah berani tersebut merupakan wujud nyata komitmen pimpinan Polri dalam membersihkan institusi serta menjaga marwah dan kehormatan Bhayangkara. PP Polri pun menyatakan dukungannya terhadap berbagai program pembenahan yang tengah digulirkan oleh Kapolri bersama jajaran pejabat utama Mabes Polri.
Sebelumnya, jajaran Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri telah resmi menetapkan tiga personel kepolisian berinisial LSP, ASN, dan EH sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana penyadapan tanpa prosedur resmi, perusakan atau penghapusan data elektronik, serta praktik akses ilegal.
(Sumber: Antara)
Kapolri Jenderal Pol. Suyudi Ario Seto (tengah kiri) dan Ketua Umum PP Polri Jenderal Polisi (Purn.) Bambang Hendarso Danuri (tengah kanan) memberikan keterangan pers dalam wawancara cegat di Gedung Rupatama Mabes Polri, Jakarta, Kamis (5/11/2026) (Antara)