Presiden Prabowo Tahu Aksi Penyadapan dari Laporan Kapolri

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 4 Nov 2026, 14:42
thumbnail-author
Naila Fadhilah
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi memberikan keterangan pers terkait penyadapan terhadap Presiden RI Prabowo Subianto di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (4/11/2026). Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi memberikan keterangan pers terkait penyadapan terhadap Presiden RI Prabowo Subianto di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (4/11/2026). (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi mengungkapkan bahwa Presiden Prabowo Subianto mengetahui adanya upaya dugaan penyadapan terhadap komunikasi pribadi dirinya berdasarkan laporan resmi dari Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) menyusul langkah proaktif yang telah diambil jajaran kepolisian.

“Sebagaimana yang kemarin juga sudah disampaikan. Jadi dari proses di kepolisian, Bapak Kapolri melapor kepada Bapak Presiden,” ujar Prasetyo saat memberikan keterangan di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, pada Rabu, 4 November 2026.

Menanggapi laporan tersebut, Presiden selaku Kepala Negara sekaligus Kepala Pemerintahan langsung memberikan instruksi dan arahan tegas kepada Kapolri agar penegakan hukum dapat berjalan secara transparan dan profesional.

“Bapak Presiden sudah memberikan petunjuk kepada Bapak Kapolri untuk dilakukan proses sebaik-baiknya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, seobjektif mungkin, tanpa ada yang ditutup-tutupi,” tegasnya.
 

Prasetyo membeberkan bahwa pihak istana sebenarnya telah mengoptimalkan berbagai prosedur pengamanan dan proteksi ketat guna menangkal potensi penyadapan terhadap kepala negara. Kendati demikian, ia tak menampik bahwa dari segi teknis operasional, perangkat telekomunikasi elektronik selalu menyisakan celah kerentanan untuk disusupi oleh pihak-pihak tidak bertanggung jawab.

“Upaya semua dilakukan, tetapi tetap saja ada beberapa oknum. Secara teknis pasti memungkinkan untuk peralatan elektronik di-tapping,” jelasnya.

Lebih lanjut, Mensesneg menyampaikan bahwa Presiden Prabowo merasa sangat prihatin atas insiden tersebut. Terlebih lagi, aksi penyadapan ilegal tersebut justru diduga didalangi oleh oknum dari institusi penegak hukum yang secara struktural berada di bawah komando Presiden.

“Institusi yang berada di bawah Presiden kemudian melakukan upaya sedemikian, tentunya itu sangat memprihatinkan dan sangat mengkhawatirkan untuk kepentingan kita semuanya,” ungkap Prasetyo.

Sebelumnya, jajaran kepolisian pada Selasa, 3 November 2026 telah mengambil langkah hukum tegas dengan menetapkan sejumlah individu sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana penyadapan, perusakan atau penghapusan barang bukti elektronik, serta praktik akses ilegal yang menyasar Kepala Negara beserta sejumlah pejabat tinggi dan tokoh penting negara. Berdasarkan pengusutan tersebut, tiga orang yang resmi berstatus sebagai tersangka meliputi seorang jenderal polisi berinisial LSP, seorang Aparatur Sipil Negara (ASN), serta seorang warga sipil berinisial EH.