Ntvnews.id, Jakarta - Partai Gerindra berencana menggelar konsolidasi untuk membahas dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden RI Prabowo Subianto, yang juga menjabat sebagai Ketua Umum partai tersebut. Hal itu disampaikan Sekretaris Jenderal Partai Gerindra sekaligus Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Sugiono.
Sugiono mengatakan konsolidasi akan dilakukan bersama para kader untuk menyikapi perkara yang menyangkut kepala negara tersebut.
"Kita juga akan melakukan konsolidasi sesama rekan-rekan. Bahwa ini adalah Kepala Negara, Presiden, yang berasal dari partai kami," kata Sugiono di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu, 4 November 2026.
Ia menyebut Gerindra mempertanyakan alasan serta landasan tindakan penyadapan yang diduga dilakukan oleh institusi di bawah Presiden.
Baca Juga: Istana Sebut Belum Tahu Dalang di Balik Dugaan Penyadapan Presiden Prabowo
"Kami di Gerindra berpandangan apa sih motifnya, apa sih dasarnya," ujarnya.
Selain di internal partai, Sugiono menyatakan komunikasi dan konsolidasi dengan partai politik lain juga berpeluang dilakukan.
"Saya kira pada waktunya itu akan dilakukan," katanya.
Ia juga tidak menutup kemungkinan adanya pertemuan antarsekretaris jenderal maupun pimpinan partai politik. Pasalnya, sejumlah tokoh partai disebut turut menjadi sasaran dalam dugaan penyadapan tersebut.
Baca Juga: Bareskrim Bongkar Dugaan Penyadapan Nomor Presiden, Ini Kronologi Kasusnya
"Ya, bisa jadi. Nanti kita atur," tambahnya.
Sugiono menegaskan bahwa Gerindra tetap menghormati proses hukum yang sedang berlangsung. Ia juga mengapresiasi Kapolri beserta jajaran kepolisian yang menangani perkara tersebut.
Menurut dia, penyidikan diharapkan mampu mengungkap secara menyeluruh dugaan penyadapan ilegal itu.
Sebelumnya, Bareskrim Polri menetapkan tiga personel Polri berinisial LSP, ASN, dan EH sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyadapan ilegal pada Selasa, 3 November 2026.
Ketiganya diduga memerintahkan penyadapan selama periode 2025 hingga 2026 tanpa mengikuti prosedur yang diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2010.
Penyidik menyebut sasaran penyadapan diduga mencakup Presiden, pejabat negara, tokoh politik, media, tokoh organisasi masyarakat, lembaga swadaya masyarakat, hingga kalangan pengusaha.
Presiden Prabowo sebelumnya telah menginstruksikan Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto untuk menangani perkara tersebut secara objektif dan transparan.
(Sumber: Antara)
Sekjen Partai Gerindra yang juga Menteri Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Sugiono memberikan keterangan pada wartawan di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Rabu, 4 November 2026, terkait penyadapan terhadap Presiden RI Prabowo Subianto. (Antara)