Ntvnews.id, Jakarta - Anggota Komisi I DPR RI TB Hasanuddin meminta Dewan Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan (GTK) meninjau kembali pemberian Bintang Mahaputera Adipurna kepada Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo. Usulan tersebut disampaikan menyusul penetapan Listyo sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyadapan ilegal.
“Penghargaan negara seperti Bintang Mahaputera bukan sekadar simbol kehormatan, melainkan juga melekat tanggung jawab moral dan keteladanan. Oleh karena itu, perkembangan perkara ini perlu menjadi perhatian Dewan GTK,” kata TB Hasanuddin di Jakarta, Rabu, 4 November 2026.
Politisi PDI Perjuangan ini menjelaskan bahwa aturan mengenai pencabutan tanda kehormatan tercantum dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan.
Dalam Pasal 35 undang-undang tersebut, Presiden memiliki kewenangan mencabut tanda kehormatan jika penerimanya tidak lagi memenuhi persyaratan. Persyaratan itu antara lain menyangkut integritas moral, keteladanan, serta ketentuan tidak pernah dipidana penjara.
Baca Juga: PDIP Ganti TB Hasanuddin di MKD DPR
Mayjen TNI Purn. Dr. H. TB Hasanuddin (NTVnews.id/Deddy Setiawan)
Aturan tersebut juga diperjelas melalui Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2010. Pasal 79 ayat (1) menyatakan bahwa Presiden berhak mencabut tanda jasa dan/atau tanda kehormatan apabila penerimanya tidak lagi memenuhi persyaratan berdasarkan peraturan perundang-undangan.
Sementara itu, Pasal 79 ayat (2) dan ayat (3) mengatur bahwa pencabutan dilakukan melalui keputusan presiden setelah memperoleh pertimbangan dari Dewan GTK.
Usulan pencabutan tanda kehormatan dapat diajukan oleh berbagai pihak, mulai dari perseorangan, lembaga negara, kementerian, lembaga pemerintah nonkementerian, pemerintah daerah, organisasi, hingga kelompok masyarakat.
Setelah menerima usulan, Dewan GTK akan melakukan penelitian, pembahasan, dan verifikasi. Proses tersebut mencakup pertimbangan atas keterangan penerima tanda kehormatan serta masukan dari kementerian atau lembaga terkait.
Baca Juga: Soal Partai Coklat, TB Hasanuddin: Tidak Bisa DPR Bicara ke Publik Tanpa Tanggung Jawab
“Dengan adanya ketentuan tersebut, Dewan Gelar memiliki landasan untuk menelaah persoalan ini sesuai mekanisme yang berlaku. Saya mendorong agar kajian dilakukan secara objektif dan komprehensif sehingga pemerintah memiliki dasar yang kuat dalam mengambil keputusan,” ujarnya.
Hasanuddin menegaskan bahwa peninjauan terhadap penghargaan yang diterima Listyo tidak berarti menghakimi yang bersangkutan. Ia mengingatkan pentingnya menghormati asas praduga tidak bersalah serta memastikan proses penegakan hukum berjalan secara transparan.
Listyo menerima Bintang Mahaputera Adipurna pada 1 Oktober 2026, bertepatan dengan pelantikannya sebagai Kepala Kantor Staf Presiden (KSP). Penganugerahan tersebut tercantum dalam Keputusan Presiden Nomor 86 TK Tahun 2026 tentang Penganugerahan Tanda Kehormatan Bintang Mahaputera.
Sebelumnya, Bareskrim Polri menetapkan Listyo Sigit Prabowo sebagai salah satu tersangka dalam kasus dugaan penyadapan tanpa prosedur, penghapusan data elektronik, serta akses ilegal. Penetapan tersebut dilakukan pada Selasa, 3 November 2026.
(Sumber: Antara)
Presiden Prabowo Subianto memberi tanda kehormatan kepada Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo di Istana Negara, Jakarta, Kamis, 1 Oktober 2026. (Antara)