Ntvnews.id, Jakarta - Sebanyak 10 perusahaan manajer investasi menghadapi tuntutan pidana denda sebesar Rp4 miliar hingga Rp5 miliar dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asabri (Persero) pada periode 2012-2019.
Jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Agung, Widya Sihombing, meminta majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menyatakan seluruh terdakwa korporasi terbukti secara sah dan meyakinkan turut serta melakukan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
"Hal ini sebagaimana diatur dalam dakwaan kesatu primer dan kedua primer," ucap JPU dalam sidang pembacaan surat tuntutan di Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus, Rabu, 4 Oktober 2026.
Delapan perusahaan dituntut membayar denda masing-masing Rp4 miliar. Perusahaan tersebut meliputi PT OSO Manajemen Investasi, PT Victoria Manajemen Investasi, PT Millenium Capital Management, PT Recapital Asset Management, PT Asia Raya Kapital, PT Corfina Capital Asset Management, PT Aurora Asset Management, dan PT Insight Investments Management.
Sementara itu, PT Pool Advista Aset Managemen dan PT Maybank Asset Management masing-masing dituntut membayar denda Rp5 miliar.
Jaksa mengajukan tuntutan tersebut dengan ketentuan bahwa apabila korporasi tidak membayar denda dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, jaksa akan melelang harta kekayaan dan pendapatan perusahaan untuk melunasi kewajiban tersebut.
Apabila aset perusahaan tidak mencukupi, jaksa dapat menyita dan melelang harta kekayaan pengendali korporasi. Jika harta pengendali juga tidak mencukupi, tuntutan mencantumkan pidana penjara pengganti denda atau subsider selama 370 hari untuk denda Rp4 miliar dan 410 hari untuk denda Rp5 miliar, dengan memperhitungkan jumlah denda yang telah dibayarkan.
Selain denda, JPU meminta majelis hakim menjatuhkan pidana tambahan berupa perampasan aset senilai biaya manajemen atau management fee yang diterima masing-masing perusahaan.
Rinciannya, PT OSO Manajemen Investasi dituntut membayar Rp9,84 miliar dan PT Victoria Manajemen Investasi sebesar Rp63,07 miliar. PT Millenium Capital Management dituntut Rp49,47 miliar, sedangkan PT Recapital Asset Management sebesar Rp16,66 miliar.
Berikutnya, tuntutan terhadap PT Pool Advista Aset Management sebesar Rp8,08 miliar dan PT Asia Raya Kapital sebesar Rp63,07 miliar. PT Maybank Asset Management dituntut membayar Rp93,4 miliar dengan memperhitungkan uang yang telah disita sebesar Rp12,21 miliar.
Adapun PT Corfina Capital Asset Management dituntut membayar Rp14,7 miliar. PT Aurora Asset Management menghadapi tuntutan pidana tambahan sebesar Rp11,62 miliar, sementara PT Insight Investments Management dituntut Rp62,2 miliar dengan memperhitungkan uang yang telah dititipkan sebesar Rp7,44 miliar.
"Dengan ketentuan apabila pidana tambahan tidak dibayar, maka seluruh kegiatan korporasi masing-masing dibekukan selama 2 tahun," ucap JPU.
JPU menilai kesepuluh terdakwa korporasi melanggar ketentuan Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf C jo. Pasal 3 ayat (1) jo. Pasal 618 dan Pasal 607 ayat (1) huruf a ayat (2) KUHP Nasional jo. Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 jo. Pasal 7 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Sebelum menyampaikan tuntutan, jaksa turut mempertimbangkan sejumlah keadaan yang memberatkan dan meringankan bagi para terdakwa.
Hal yang memberatkan antara lain tindakan para korporasi dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam mewujudkan penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).
Baca Juga: 10 Manajer Investasi Jalani Sidang Tuntutan Kasus Asabri
Jaksa juga mempertimbangkan dugaan kerugian keuangan negara akibat penerimaan management fee yang tidak sah dalam investasi produk reksa dana milik PT Asabri. Perbuatan tersebut juga dinilai berdampak pada kepercayaan investor dan masyarakat terhadap kesehatan keuangan serta kredibilitas pasar dalam negeri.
Adapun keadaan yang meringankan mencakup iktikad baik sejumlah perusahaan untuk melunasi kewajiban, sikap kooperatif selama persidangan, serta fakta bahwa beberapa terdakwa korporasi belum pernah dijatuhi hukuman.
Dalam perkara ini, kesepuluh perusahaan manajer investasi didakwa melakukan korupsi yang mengakibatkan kerugian negara dengan total Rp7,87 triliun.
Salah satu dugaan perbuatan yang diuraikan dalam perkara tersebut berkaitan dengan PT OSO Manajemen Investasi. Perusahaan itu didakwa memperoleh keuntungan secara tidak sah sebesar Rp6,21 miliar dari inventaris yang dikelola vendor (VMI), yang diperoleh dalam setiap transaksi underlying reksa dana OSO Moluccas Equity Fund.
Secara terperinci, PT OSO Manajemen Investasi, PT Victoria Manajemen Investasi, PT Millenium Capital Management, dan PT Recapital Asset Management masing-masing didakwa menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp300 miliar.
Sementara itu, PT Pool Advista Aset Managemen didakwa merugikan negara Rp1,52 triliun dan PT Asia Raya Kapital sebesar Rp2,28 triliun. PT Maybank Asset Management didakwa menyebabkan kerugian Rp93,4 miliar, PT Corfina Capital Asset Management sebesar Rp660 miliar, PT Aurora Asset Management Rp1,25 triliun, serta PT Insight Investments Management Rp876,29 miliar.
Atas dugaan perbuatan tersebut, seluruh terdakwa korporasi terancam pidana berdasarkan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo. Pasal 18 jo. Pasal 20 UU Tipikor jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP serta Pasal 3 atau Pasal 4 jo. Pasal 7 UU TPPU.
(Sumber: Antara)
Sebanyak 10 perwakilan dari perusahaan manajer investasi, yang menjadi terdakwa dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan serta dana investasi oleh PT Asabri (Persero) pada beberapa perusahaan dalam periode 2012-2019, pada sidang pembacaan surat tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu, 4 Oktober 2026. (Antara)