PDIP Ganti TB Hasanuddin di MKD DPR

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 27 Jan 2026, 17:37
thumbnail-author
Moh. Rizky
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Anggota Komisi III DPR RI I Wayan Sudirta. (NTVNews.id) Anggota Komisi III DPR RI I Wayan Sudirta. (NTVNews.id)

Ntvnews.id, Jakarta - Wakil Ketua DPR RI Cucun Ahmad Syamsurijal beserta seluruh anggota Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR, menetapkan I Wayan Sudirta menjadi Wakil Ketua MKD DPR. Wayan menggantikan TB Hasanuddin yang sebelumnya mengisi jabatan itu.

Menurut Cucun, pergantian itu dilakukan berdasarkan surat dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Nomor 354/F-PDIP/DPR RI/XI/2025 tertanggal 24 November 2025 perihal Perubahan Penugasan Keanggotaan AKD.

"Dengan ini kami selaku pimpinan dewan menetapkan saudara I Wayan Sudirta, nomor anggota A-238 dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan menjadi Wakil Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan DPR RI," ujar Cucun di kompleks parlemen, Jakarta, Selasa, 27 Januari 2026.

Ia mengatakan, berdasarkan ketentuan Pasal 121 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, DPRD (MD3), juncto Pasal 90 Ayat 2 Peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib DPR RI, bahwa pimpinan Mahkamah Kehormatan Dewan terdiri dari satu orang ketua dan paling banyak empat orang wakil ketua.

Menurut Cucun, susunan pimpinan DPR RI itu dipilih dari dan oleh anggota Mahkamah Kehormatan Dewan dalam satu paket yang bersifat tetap berdasarkan usulan fraksi sesuai dengan prinsip musyawarah untuk mufakat.

Dengan pergantian ini, kata Cucun, susunan Pimpinan MKD DPR RI, yakni Nazaruddin Dek Gam dari Fraksi PAN sebagai ketua, I Wayan Sudirta dari Fraksi PDIP sebagai wakil ketua, Agung Widyantoro dari Fraksi Partai Golkar sebagai wakil ketua, Imron Amin dari Fraksi Partai Gerindra sebagai wakil ketua, dan Adang Daradjatun dari Fraksi PKS sebagai wakil ketua.

x|close