Sugiono Sebut Dugaan Penyadapan Presiden Sebagai Insubordinasi

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 4 Nov 2026, 16:20
thumbnail-author
Deddy Setiawan
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Sekretaris Jenderal Partai Gerindra Sugiono Sekretaris Jenderal Partai Gerindra Sugiono (NTVnews)

Ntvnews.id, Jakarta - Sekretaris Jenderal Partai Gerindra Sugiono menilai dugaan penyadapan terhadap Presiden Prabowo Subianto oleh pihak dari institusi yang berada di bawah kepemimpinan Presiden sebagai tindakan yang luar biasa dan patut disayangkan. Ia menyebut peristiwa tersebut sebagai bentuk insubordinasi yang perlu ditelusuri lebih jauh motif serta tujuannya.

Sugiono menyampaikan pandangan tersebut di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu, 4 November 2026. Menurut dia, penyadapan terhadap kepala pemerintahan oleh institusi yang berada di bawah Presiden menimbulkan pertanyaan besar mengenai dasar dan tujuan tindakan tersebut.

“Penyadapan dilakukan kepada kepala pemerintahan, kepada presiden dan lainnya oleh institusi yang berada di bawah beliau. Kalau saya sih berpendapat bahwa ini merupakan satu bentuk insubordinasi. Insubordinasi kemudian yang bisa jadi kemudian juga ditemukan motif-motif yang mengarah ke makar kepada presiden,” kata Sugiono.

Ia juga menyampaikan apresiasi kepada Kapolri dan jajaran kepolisian yang telah mengungkap serta menangani perkara tersebut. Sugiono menegaskan Gerindra menghormati proses hukum yang sedang berjalan untuk mengungkap fakta secara lebih menyeluruh.

Baca Juga: 10 Perusahaan Manajer Investasi Dituntut Denda hingga Rp5 Miliar dalam Kasus Asabri

“Dan sekali lagi kami mengucapkan apresiasi kepada kapolri dan jajarannya yang sudah melakukan proses ini. Dan tentu saja kita menghormati proses hukum yang sedang berjalan untuk bisa mengetahui lebih dalam dan lebih lanjut. Tapi sekali lagi ini merupakan sesuatu yang sangat-sangat-sangat disayangkan,” ujarnya.

Kasus ini mencuat setelah Bareskrim Polri menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan penyadapan ilegal, penghapusan data elektronik, dan akses ilegal. Salah satu tersangka adalah Listyo Sigit Prabowo, yang saat itu menjabat Kepala Staf Kepresidenan (KSP), bersama dua perwira tinggi Polri lainnya.

Berdasarkan keterangan Bareskrim, dugaan penyadapan berlangsung pada 2025 hingga 2026. Sejumlah nomor telepon diduga dimasukkan ke dalam sistem Lawful Interception Management System (LIMS) tanpa verifikasi dan tanpa keterkaitan dengan proses penegakan hukum yang sah. Salah satu nomor yang disebut menjadi sasaran adalah milik Presiden Prabowo.

Sugiono menilai dugaan tindakan tersebut terjadi ketika pemerintah tengah menjalankan agenda pembangunan nasional. Ia menyebut upaya tersebut semestinya diarahkan untuk mewujudkan Indonesia yang maju, berdaulat, adil, dan makmur.

“Karena seperti yang kita ketahui bersama Bapak Presiden dengan berbagai program di pemerintahan yang dipimpinnya sedang melaksanakan agenda-agenda pembangunan yang tujuannya adalah melakukan transformasi bangsa ini menjadi bangsa yang menjadi negara yang merdeka, maju, berdaulat, adil dan mahmur, meningkatkan kesejahteraan masyarakatnya. Di tengah-tengah upaya seperti itu, ada upaya-upaya yang seperti ini,” tutur Sugiono.